DMI Dukung SE Menag Soal Pengeras Suara Masjid: Ada Aspek Kebisingan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruquthni menyambut baik terbitnya Surat Edaran (SE) No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Menurutnya, Ketua DMI Jusuf Kalla mendorong terbitnya SE Menteri Agama ini lantaran banyak masjid/musala yang menyebabkan peningkatan aspek kebisingan di sekitar masyarakat.
"DMI memaklumi SE itu karena sebenarnya yang mendorong pertama itu Pak JK karena populasi masjid itu sangat banyak. Dan suara keluar speaker dengan jumlah masjid yang semakin banyak itu serta tidak seragam memenuhi bahana yang bermacam-macam. Jadi ada aspek kebisingan sebenarnya, khususnya di daerah-daerah perkotaan itu," kata Imam saat dihubungi MNC Portal, Senin (21/2/2022).
Imam mengatakan, DMI juga dilibatkan dalam penyusunan aturan pengeras suara masjid. Namun pada hasilnya, akan lebih baik jika ditandatangani bersama oleh DMI. "Di awal-awal prosesnya ada, termasuk FGD, DMI dilibatkan diundang sebagai narasumber," katanya.
Ke depan, DMI juga akan mendorong agar diberlakukan azan daerah sewaktu. Masing-masing masjid dipasang transistornya atau transmisinya yang dapat relay dan azan akan disentralkan pada satu masjid besar.
"DMI juga Pak JK mendorong kemungkinan dilaksanakannya azan daerah sewaktu. Misalnya Jakarta dan sekitarnya itu waktunya sama, azannya bareng saja disentralkan supaya suaranya itu tidak berganti-gantian," katanya.
Sementara itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala adalah kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Menag Yaqut dikutip dalam rilis resmi Kemenag, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Menag Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Paling Lama 10 Menit Sebelum Azan
Menag Yaqut menyampaikan SE yang terbit pada 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," kata Menag.
"DMI memaklumi SE itu karena sebenarnya yang mendorong pertama itu Pak JK karena populasi masjid itu sangat banyak. Dan suara keluar speaker dengan jumlah masjid yang semakin banyak itu serta tidak seragam memenuhi bahana yang bermacam-macam. Jadi ada aspek kebisingan sebenarnya, khususnya di daerah-daerah perkotaan itu," kata Imam saat dihubungi MNC Portal, Senin (21/2/2022).
Imam mengatakan, DMI juga dilibatkan dalam penyusunan aturan pengeras suara masjid. Namun pada hasilnya, akan lebih baik jika ditandatangani bersama oleh DMI. "Di awal-awal prosesnya ada, termasuk FGD, DMI dilibatkan diundang sebagai narasumber," katanya.
Ke depan, DMI juga akan mendorong agar diberlakukan azan daerah sewaktu. Masing-masing masjid dipasang transistornya atau transmisinya yang dapat relay dan azan akan disentralkan pada satu masjid besar.
"DMI juga Pak JK mendorong kemungkinan dilaksanakannya azan daerah sewaktu. Misalnya Jakarta dan sekitarnya itu waktunya sama, azannya bareng saja disentralkan supaya suaranya itu tidak berganti-gantian," katanya.
Sementara itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala adalah kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Menag Yaqut dikutip dalam rilis resmi Kemenag, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Menag Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Paling Lama 10 Menit Sebelum Azan
Menag Yaqut menyampaikan SE yang terbit pada 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," kata Menag.
(abd)