Mardani PKS Tak Setuju Menteri Rangkap Jabatan Kepala IKN

Senin, 21 Februari 2022 - 12:10 WIB
loading...
Mardani PKS Tak Setuju Menteri Rangkap Jabatan Kepala IKN
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera tidak setuju jika seorang menteri merangkap jabatan sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera tidak setuju jika seorang menteri merangkap jabatan sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Menurut Mardani, jika itu terjadi, maka akan menjadi contoh yang buruk.

"Penunjukkan menteri merangkap jabatan Kepala IKN akan jadi contoh buruk," kata Mardani kepada wartawan, Senin (21/2022).

Maka itu, anggota Komisi II DPR ini mengkritik wacana tersebut. Menurutnya, rangkap jabatan hanya menambah beban pekerjaan baru ke depannya.





"Karena satu kementerian saja sudah berat tanggung jawabnya, apalagi ditambah kepala IKN," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 bahwa Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Dalam Pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian, sehingga posisi Kepala Otorita bisa dirangkap oleh menteri.

"Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri," kata pria yang akrab disapa Awiek ini saat dihubungi, Senin (21/2/2022).
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1441 seconds (0.1#10.140)