Mardani PKS Tak Setuju Menteri Rangkap Jabatan Kepala IKN
Senin, 21 Februari 2022 - 12:10 WIB
loading...
A
A
A
"Karena satu kementerian saja sudah berat tanggung jawabnya, apalagi ditambah kepala IKN," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 bahwa Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Dalam Pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian, sehingga posisi Kepala Otorita bisa dirangkap oleh menteri.
"Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri," kata pria yang akrab disapa Awiek ini saat dihubungi, Senin (21/2/2022).
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 bahwa Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Dalam Pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian, sehingga posisi Kepala Otorita bisa dirangkap oleh menteri.
"Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri," kata pria yang akrab disapa Awiek ini saat dihubungi, Senin (21/2/2022).
(rca)
Lihat Juga :