KPK Tunggu Janji Notaris Yurisca Balikin Uang Kasus Korupsi Tanah Munjul

Senin, 21 Februari 2022 - 11:56 WIB
loading...
KPK Tunggu Janji Notaris Yurisca Balikin Uang Kasus Korupsi Tanah Munjul
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Janji notaris Yurisca Lady Enggraeni untuk mengembalikan uang Rp10 miliar yang diduga berkaitan dengan korupsi tanah di daerah Munjul , Jakarta Timur masih ditunggu Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). KPK masih menunggu iktikad baik Yurisca Lady Enggraeni.

"Sejauh ini masih dikoordinasikan lebih lanjut. Yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikannya kepada negara melalui KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (21/2/2022).

Yurisca diduga turut kecipratan uang panas terkait pengadaan lahan untuk pembangunan hunian Down Payment (DP) 0 rupiah di daerah Munjul, Jakarta Timur. Yurisca sempat mengakui menggunakan uang Rp10 miliar tersebut saat bersaksi di sidang korupsi tanah Munjul beberapa waktu lalu.





Uang senilai Rp10 miliar itu merupakan DP yang telah diserahkan kepada Kongregasi Suster-suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB) selaku pemilik tanah yang berlokasi di Jalan Asri, Munjul, Jakarta Timur. Uang itu telah dikembalikan Kongregasi Suster CB ke Yurisca.

Sayangnya, Yurisca tidak menyerahkan uang tersebut kepada pemilik PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene. Uang tersebut memang milik Anja yang awalnya akan digunakan PT Adonara Propertindo untuk membeli lahan di daerah Munjul guna kebutuhan Perumda Sarana Jaya.

Yurisca diduga telah menggunakan uang itu untuk membayar cicilan kartu kredit hingga membeli sejumlah barang mewah. Oleh karenanya, dia harus melunasi sisa uang mencapai Rp7,6 miliar. Uang diminta untuk ditransfer ke rekening penampungan KPK.

Dalam perkara ini, mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Pinontoan didakwa oleh tim jaksa KPK telah melakukan korupsi bersama-sama dengan Tommy Adrian; Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono Iskandar. Tak hanya itu, PT Adonara Propertindo selaku korporasi juga didakwa terlibat bersama-sama dalam perkara ini.

Yoory dinyatakan telah memperkaya orang lain serta korporasi atas pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur. Yoory disebut telah memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku Beneficial Owner PT Adonara Propertindo sebesar Rp152 miliar. Sehingga, hal itu berakibat merugikan keuangan negara.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1240 seconds (0.1#10.140)