KPK Tunggu Janji Notaris Yurisca Balikin Uang Kasus Korupsi Tanah Munjul

Senin, 21 Februari 2022 - 11:56 WIB
loading...
KPK Tunggu Janji Notaris...
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Janji notaris Yurisca Lady Enggraeni untuk mengembalikan uang Rp10 miliar yang diduga berkaitan dengan korupsi tanah di daerah Munjul , Jakarta Timur masih ditunggu Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). KPK masih menunggu iktikad baik Yurisca Lady Enggraeni.

"Sejauh ini masih dikoordinasikan lebih lanjut. Yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikannya kepada negara melalui KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (21/2/2022).

Yurisca diduga turut kecipratan uang panas terkait pengadaan lahan untuk pembangunan hunian Down Payment (DP) 0 rupiah di daerah Munjul, Jakarta Timur. Yurisca sempat mengakui menggunakan uang Rp10 miliar tersebut saat bersaksi di sidang korupsi tanah Munjul beberapa waktu lalu.

Baca juga: Jaksa KPK juga Tuntut PT Adonara Propertindo Ditutup Setahun



Uang senilai Rp10 miliar itu merupakan DP yang telah diserahkan kepada Kongregasi Suster-suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB) selaku pemilik tanah yang berlokasi di Jalan Asri, Munjul, Jakarta Timur. Uang itu telah dikembalikan Kongregasi Suster CB ke Yurisca.

Sayangnya, Yurisca tidak menyerahkan uang tersebut kepada pemilik PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene. Uang tersebut memang milik Anja yang awalnya akan digunakan PT Adonara Propertindo untuk membeli lahan di daerah Munjul guna kebutuhan Perumda Sarana Jaya.

Yurisca diduga telah menggunakan uang itu untuk membayar cicilan kartu kredit hingga membeli sejumlah barang mewah. Oleh karenanya, dia harus melunasi sisa uang mencapai Rp7,6 miliar. Uang diminta untuk ditransfer ke rekening penampungan KPK.

Dalam perkara ini, mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Pinontoan didakwa oleh tim jaksa KPK telah melakukan korupsi bersama-sama dengan Tommy Adrian; Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono Iskandar. Tak hanya itu, PT Adonara Propertindo selaku korporasi juga didakwa terlibat bersama-sama dalam perkara ini.

Yoory dinyatakan telah memperkaya orang lain serta korporasi atas pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur. Yoory disebut telah memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku Beneficial Owner PT Adonara Propertindo sebesar Rp152 miliar. Sehingga, hal itu berakibat merugikan keuangan negara.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pentolan Buzzer yang...
Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar
Purnawirawan TNI Jadi...
Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kerugian Negara Rp300 Miliar
Kejagung Tetapkan Ketua...
Kejagung Tetapkan Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Kasus Korupsi
Kejagung Tetapkan 3...
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kemhan
Cerita Riezky Aprilia...
Cerita Riezky Aprilia Diminta Hasto Mundur sebagai Anggota DPR Terpilih
Tessa Mahardhika Jadi...
Tessa Mahardhika Jadi Plt Direktur Penyelidikan, Jubir KPK Diganti Budi Prasetyo
Say No To Fraud Bukan...
Say No To Fraud Bukan Sekadar Slogan: Pegadaian Aktifkan Agen Antikorupsi bersama KPK
KPK Dilarang Tangkap...
KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Erick Thohir
Mendikdasmen Beberkan...
Mendikdasmen Beberkan Jurus Sakti Berantas Budaya Menyontek di Sekolah
Rekomendasi
Alwi Farhan dan Zaki...
Alwi Farhan dan Zaki Ubaidillah Kian Moncer, Bagaimana Nasib Anthony Ginting?
Cadangan Emas China...
Cadangan Emas China Terus Bertambah, 6 Bulan Terakhir Naik 30 Ton
SK Nominasi PIP 2025...
SK Nominasi PIP 2025 Sudah Terbit, Segera Aktivasi Rekeningmu!
Berita Terkini
Ganjar Kembali Hadiri...
Ganjar Kembali Hadiri Sidang Hasto: Tetap Semangat, Tidak Kendor
Malam Ini di INTERUPSI...
Malam Ini di INTERUPSI Prabowo: Saya Bukan Boneka Jokowi Bersama Anisha Dasuki dan Narasumber Kredibel, Live di iNews
Mendagri Tegaskan Ormas...
Mendagri Tegaskan Ormas Tak Berbadan Hukum Ditertibkan
Amuk Tahanan di Lapas...
Amuk Tahanan di Lapas Narkotika Muara Beliti, Ini Kata Menteri Imipas
Marak Judi Online hingga...
Marak Judi Online hingga Pornografi, Kapolri: 169.686 Situs Diajukan untuk Diblokir Komdigi
Kejagung Pamerkan Uang...
Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp479 Miliar terkait Kasus TPPU Duta Palma
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved