KPK Tunggu Janji Notaris Yurisca Balikin Uang Kasus Korupsi Tanah Munjul
Senin, 21 Februari 2022 - 11:56 WIB
loading...
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Janji notaris Yurisca Lady Enggraeni untuk mengembalikan uang Rp10 miliar yang diduga berkaitan dengan korupsi tanah di daerah Munjul , Jakarta Timur masih ditunggu Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). KPK masih menunggu iktikad baik Yurisca Lady Enggraeni.
"Sejauh ini masih dikoordinasikan lebih lanjut. Yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikannya kepada negara melalui KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (21/2/2022).
Yurisca diduga turut kecipratan uang panas terkait pengadaan lahan untuk pembangunan hunian Down Payment (DP) 0 rupiah di daerah Munjul, Jakarta Timur. Yurisca sempat mengakui menggunakan uang Rp10 miliar tersebut saat bersaksi di sidang korupsi tanah Munjul beberapa waktu lalu.
Baca juga: Jaksa KPK juga Tuntut PT Adonara Propertindo Ditutup Setahun
Uang senilai Rp10 miliar itu merupakan DP yang telah diserahkan kepada Kongregasi Suster-suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB) selaku pemilik tanah yang berlokasi di Jalan Asri, Munjul, Jakarta Timur. Uang itu telah dikembalikan Kongregasi Suster CB ke Yurisca.
Sayangnya, Yurisca tidak menyerahkan uang tersebut kepada pemilik PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene. Uang tersebut memang milik Anja yang awalnya akan digunakan PT Adonara Propertindo untuk membeli lahan di daerah Munjul guna kebutuhan Perumda Sarana Jaya.
"Sejauh ini masih dikoordinasikan lebih lanjut. Yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikannya kepada negara melalui KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (21/2/2022).
Yurisca diduga turut kecipratan uang panas terkait pengadaan lahan untuk pembangunan hunian Down Payment (DP) 0 rupiah di daerah Munjul, Jakarta Timur. Yurisca sempat mengakui menggunakan uang Rp10 miliar tersebut saat bersaksi di sidang korupsi tanah Munjul beberapa waktu lalu.
Baca juga: Jaksa KPK juga Tuntut PT Adonara Propertindo Ditutup Setahun
Uang senilai Rp10 miliar itu merupakan DP yang telah diserahkan kepada Kongregasi Suster-suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB) selaku pemilik tanah yang berlokasi di Jalan Asri, Munjul, Jakarta Timur. Uang itu telah dikembalikan Kongregasi Suster CB ke Yurisca.
Sayangnya, Yurisca tidak menyerahkan uang tersebut kepada pemilik PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene. Uang tersebut memang milik Anja yang awalnya akan digunakan PT Adonara Propertindo untuk membeli lahan di daerah Munjul guna kebutuhan Perumda Sarana Jaya.
Lihat Juga :