KPK Tunggu Janji Notaris Yurisca Balikin Uang Kasus Korupsi Tanah Munjul

Senin, 21 Februari 2022 - 11:56 WIB
loading...
KPK Tunggu Janji Notaris Yurisca Balikin Uang Kasus Korupsi Tanah Munjul
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Janji notaris Yurisca Lady Enggraeni untuk mengembalikan uang Rp10 miliar yang diduga berkaitan dengan korupsi tanah di daerah Munjul , Jakarta Timur masih ditunggu Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). KPK masih menunggu iktikad baik Yurisca Lady Enggraeni.

"Sejauh ini masih dikoordinasikan lebih lanjut. Yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikannya kepada negara melalui KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (21/2/2022).

Yurisca diduga turut kecipratan uang panas terkait pengadaan lahan untuk pembangunan hunian Down Payment (DP) 0 rupiah di daerah Munjul, Jakarta Timur. Yurisca sempat mengakui menggunakan uang Rp10 miliar tersebut saat bersaksi di sidang korupsi tanah Munjul beberapa waktu lalu.





Uang senilai Rp10 miliar itu merupakan DP yang telah diserahkan kepada Kongregasi Suster-suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB) selaku pemilik tanah yang berlokasi di Jalan Asri, Munjul, Jakarta Timur. Uang itu telah dikembalikan Kongregasi Suster CB ke Yurisca.

Sayangnya, Yurisca tidak menyerahkan uang tersebut kepada pemilik PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene. Uang tersebut memang milik Anja yang awalnya akan digunakan PT Adonara Propertindo untuk membeli lahan di daerah Munjul guna kebutuhan Perumda Sarana Jaya.

Yurisca diduga telah menggunakan uang itu untuk membayar cicilan kartu kredit hingga membeli sejumlah barang mewah. Oleh karenanya, dia harus melunasi sisa uang mencapai Rp7,6 miliar. Uang diminta untuk ditransfer ke rekening penampungan KPK.

Dalam perkara ini, mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Pinontoan didakwa oleh tim jaksa KPK telah melakukan korupsi bersama-sama dengan Tommy Adrian; Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono Iskandar. Tak hanya itu, PT Adonara Propertindo selaku korporasi juga didakwa terlibat bersama-sama dalam perkara ini.

Yoory dinyatakan telah memperkaya orang lain serta korporasi atas pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur. Yoory disebut telah memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku Beneficial Owner PT Adonara Propertindo sebesar Rp152 miliar. Sehingga, hal itu berakibat merugikan keuangan negara.

Perkara ini bermula ketika Yoory mengajukan usulan penyertaan modal kepada Gubernur DKI untuk dianggarkan pada APBD Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1,8 triliun, pada tahun 2018. Usulan itu rencananya akan digunakan untuk pembelian alat produksi baru, proyek hunian DP0 Rupiah, dan proyek Sentra Primer Tanah Abang.

Yorry kemudian berkomunikasi dengan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian bahwa PT Sarana Jaya akan memperoleh Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk pelaksanaan program hunian DP0 Rupiah. Rencananya, hunian tersebut akan dilaksanakan di wilayah Jakarta Timur.

Mendengar hal tersebut, Tommy meminta anak buahnya, Manajer Operasional PT Adonara Propertindo Anton Adisaputro untuk mencarikan tanah sesuai dengan kriteria yang diinginkan Yoory. Anton kemuidan berhasil menemukan tanah yang dicari berlokasi di daerah Munjul dengan luas 41.921m2 milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB).

Tommy dan Anton lantas menghubungi pihak Kongregasi Suster CB untuk mencoba membeli lahan tersebut. Namun, hal itu ditolak oleh Kongregasi Suster CB karena dianggap makelar. Tommy berupaya melaporkan hal tersebut kepada Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku Bos PT Adonara Propertindo.

Atas arahan Rudy dan Anja, Tommy kemudian memasukkan surat penawaran pemilik tanah di Munjul tersebut atas nama Andyas Geraldo. Andyas merupakan anak Rudy Hartono dan Anja Runtuwene. Padahal, surat penawaran tidak dilengkapi dokumen pendukung bukti kepemilikan hak atas tanah. Namun Yoory tetap memerintahkan kepada para petinggi di PT Sarana Jaya untuk memprosesnya.

Anja berhasil melobi pihak Kongregasi Suster CB untuk membeli tanahnya tersebut dengan harga Rp2,5 juta per meter. Setelah itu, terjadi pertemuan antara Tommy dengan Yoory berkaitan dengan pembahasan harga jual beli tanah Munjul. Terjadi kesepakatan jahat dalam pembahasan tersebut antara keduanya.

Awalnya, Tommy Adrian meminta harga jual sebesar Rp5,5 juta/m2, namun akhirnya disepakati harga jual beli adalah sebesar Rp5,2 juta/m2. Dengan janji, adanya imbalan yang diberikan kepada Yoory.

Berdasarkan hasil kajian, lahan di Munjul tersebut ternyata tidak sesuai dengan aturan. Harga yang ditawarkan juga tidak cocok. Namun, Yoory tetap memaksakan untuk melunasi pembelian tanah di Munjul tersebut kepada PT Adonara Propertindo. Hal itu kemudian berdampak pada kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, Yoory didakwa telah memperkaya orang lain serta korporasi terkait pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Yoory dinyatakan memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku Beneficial Owner PT Adonara Propertindo sebesar Rp152 miliar.

Para terdakwa kemudian dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2256 seconds (0.1#10.140)