Jaksa KPK juga Tuntut PT Adonara Propertindo Ditutup Setahun
Kamis, 10 Februari 2022 - 20:23 WIB
loading...
PT Adonara dituntut denda Rp200 juta dan penutupan selama setahun dalam kasus pengadaan tanah Munjul. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bukan hanya tiga petingginya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut PT Adonara Propertindo sebagai korporasi dalam kasus pengadaan tanah Munjul , Jakarta Timur. Jaksa meminta hakim memutuskan pidana denda Rp200 juta plus penutupan usaha perusahaan tersebut selama setahun.
Denda harus dibayar paling lambat sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu yang ditentukan PT Adonara Propertindo tidak membayar denda, harta benda perusahaan ini disita dan dilelang.
Dalam berkas tuntutannya, jaksa berkesimpulan bahwa PT Adonara Propertindo terbukti turut terlibat melakukan tindak pindana korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan tanah atau lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Akibatnya negara dirugikan Rp152 miliar.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo berupa pidana denda sebesar Rp200 juta," kata Jaksa KPK Moh Helmi Syarif saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Korupsi Tanah Munjul, 3 Bos Adonara Propertindo Dituntut 5,5 sampai 7 Tahun
Denda harus dibayar paling lambat sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu yang ditentukan PT Adonara Propertindo tidak membayar denda, harta benda perusahaan ini disita dan dilelang.
Dalam berkas tuntutannya, jaksa berkesimpulan bahwa PT Adonara Propertindo terbukti turut terlibat melakukan tindak pindana korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan tanah atau lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Akibatnya negara dirugikan Rp152 miliar.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo berupa pidana denda sebesar Rp200 juta," kata Jaksa KPK Moh Helmi Syarif saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Korupsi Tanah Munjul, 3 Bos Adonara Propertindo Dituntut 5,5 sampai 7 Tahun
Lihat Juga :