Jaksa KPK juga Tuntut PT Adonara Propertindo Ditutup Setahun

Kamis, 10 Februari 2022 - 20:23 WIB
loading...
Jaksa KPK juga Tuntut...
PT Adonara dituntut denda Rp200 juta dan penutupan selama setahun dalam kasus pengadaan tanah Munjul. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bukan hanya tiga petingginya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut PT Adonara Propertindo sebagai korporasi dalam kasus pengadaan tanah Munjul , Jakarta Timur. Jaksa meminta hakim memutuskan pidana denda Rp200 juta plus penutupan usaha perusahaan tersebut selama setahun.

Denda harus dibayar paling lambat sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu yang ditentukan PT Adonara Propertindo tidak membayar denda, harta benda perusahaan ini disita dan dilelang.

Dalam berkas tuntutannya, jaksa berkesimpulan bahwa PT Adonara Propertindo terbukti turut terlibat melakukan tindak pindana korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan tanah atau lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Akibatnya negara dirugikan Rp152 miliar.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo berupa pidana denda sebesar Rp200 juta," kata Jaksa KPK Moh Helmi Syarif saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).



"Menghukum pula terdakwa PT Adonara Propertindo dengan pidana tambahan berupa penutupan seluruh perusahaan PT Adonara Propertindo selama satu tahun," imbuhnya.

Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan yakni, karena PT Adonara Propertindo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Jaksa juga menganggap bahwa terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo peserta atau pelaku aktif yang mencari serta memperoleh keuntungan di luar kewajaran dalam periode waktu tertentu. "Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa secara sukarela mengeluarkan hasil tindak pidana," imbuh jaksa.



Sebelumnya tiga petinggi PT Adonara Propertindo yakni, Tommy Adrian; Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono Iskandar, dituntut dengan besaran pidana penjara yang berbeda-beda. Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar dituntut tujuh tahun penjara sedangkan Anja Runtuwene dituntut penjara 5 tahun dan 6 bulan. Ketiganya juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sepanjang 2024, PPATK...
Sepanjang 2024, PPATK Sebut Transaksi Tindak Pidana Korupsi Capai Rp984 Triliun
KPK Sebut KONI Jawa...
KPK Sebut KONI Jawa Timur Terima Dana Hibah dari APBD
Fantastis, Transaksi...
Fantastis, Transaksi Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi selama 2024 Capai Rp984 Triliun
KPK Janji Secepatnya...
KPK Janji Secepatnya Panggil Ridwan Kamil
Pakar Hukum Nilai Kasus...
Pakar Hukum Nilai Kasus Hukum La Nyalla Terkesan Dipaksakan
Kejagung: Djuyamto Sempat...
Kejagung: Djuyamto Sempat Titip Tas Berisi HP dan Uang Dolar ke Satpam Pengadilan
Cegah Persepsi Negatif,...
Cegah Persepsi Negatif, KPK Diminta Transparan Terkait Penggeledahan Rumah La Nyalla
Kasus Pagar Laut Tangerang...
Kasus Pagar Laut Tangerang Tak Jelas, Mahfud MD Dorong Kejagung Ambil Alih dari Polisi
KPK Duga Motor Mewah...
KPK Duga Motor Mewah yang Disita dari Kediaman Ridwan Kamil Bersumber dari Korupsi Bank BJB
Rekomendasi
Mengajak Pelanggan Mengimbangi...
Mengajak Pelanggan Mengimbangi 4.000 Ton Emisi CO2 Melawan Perubahan Iklim
Boikot Produk Terafiliasi...
Boikot Produk Terafiliasi Israel Meluas, Apa Efeknya buat Ekonomi?
Rangkaian Drama Series...
Rangkaian Drama Series Terbaik, Platinum Original Series Vision+ di MNCTV
Berita Terkini
Isu Matahari Kembar...
Isu Matahari Kembar Muncul dari Hasil Rentetan Peristiwa
26 menit yang lalu
Bareskrim Tangguhkan...
Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Termasuk Kades Kohod
36 menit yang lalu
Tim Hukum Hasto Sebut...
Tim Hukum Hasto Sebut Adanya Dugaan Pencatutan Nama Pimpinan Partai oleh Saeful Bahri
44 menit yang lalu
Respons Dokter Tifa...
Respons Dokter Tifa Dilaporkan ke Polisi terkait Ijazah Jokowi: Bagus!
1 jam yang lalu
Usai Dilaporkan ke Bareskrim...
Usai Dilaporkan ke Bareskrim dan MKD, Ahmad Dhani Ngaku Salak Ketik Pono Jadi Porno
2 jam yang lalu
AMSI Syukuran HUT ke-8,...
AMSI Syukuran HUT ke-8, Potong Tumpeng, Halalbihalal, hingga Diskusi Media
2 jam yang lalu
Infografis
1.525 Tentara Lapis...
1.525 Tentara Lapis Baja Israel Tuntut Diakhirinya Perang Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved