PKB Desak Aturan BPJS Kesehatan untuk Jual Beli Tanah Dibatalkan

Minggu, 20 Februari 2022 - 10:42 WIB
loading...
PKB Desak Aturan BPJS...
Wasekjen DPP PKB Luqman Hakim meminta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim meminta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan.

Luqman mencurigai ada orang jahat di sekitar Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait berbagai kebijakan kontroversial beberapa waktu terakhir ini. Pasalnya, setelah kisruh peraturan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa diambil pekerja di usia 56 tahun, kini muncul lagi aturan syarat untuk jual-beli tanah yang mensyaratkan dokumen BPJS Kesehatan.

"Terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktik kekuasaan irasional dan sewenang-wenang," ujar Luqman Hakim, Minggu (20/2/2022).



Luqman menyebutkan tidak ada hubungan yang jelas antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan. Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara.



"Dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya. Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan presiden dengan rakyat," ungkap Luqman Hakim.

Luqman melihat dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan. "Seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan. Jangan malah sebaliknya, bersikap seolah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian ATR/BPN membuat aturan yang mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pengurusan hak atas tanah oleh rakyat. Aturan ini sebagai penjabaran dari Intruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 dan akan berlaku mulai 1 Maret 2022.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2277 seconds (0.1#10.140)