PKB Desak Aturan BPJS Kesehatan untuk Jual Beli Tanah Dibatalkan

Minggu, 20 Februari 2022 - 10:42 WIB
loading...
PKB Desak Aturan BPJS...
Wasekjen DPP PKB Luqman Hakim meminta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim meminta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan.

Luqman mencurigai ada orang jahat di sekitar Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait berbagai kebijakan kontroversial beberapa waktu terakhir ini. Pasalnya, setelah kisruh peraturan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa diambil pekerja di usia 56 tahun, kini muncul lagi aturan syarat untuk jual-beli tanah yang mensyaratkan dokumen BPJS Kesehatan.

"Terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktik kekuasaan irasional dan sewenang-wenang," ujar Luqman Hakim, Minggu (20/2/2022).



Luqman menyebutkan tidak ada hubungan yang jelas antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan. Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara.



"Dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya. Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan presiden dengan rakyat," ungkap Luqman Hakim.

Luqman melihat dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan. "Seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan. Jangan malah sebaliknya, bersikap seolah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian ATR/BPN membuat aturan yang mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pengurusan hak atas tanah oleh rakyat. Aturan ini sebagai penjabaran dari Intruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 dan akan berlaku mulai 1 Maret 2022.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPJS Kesehatan dan Kemenkes...
BPJS Kesehatan dan Kemenkes Optimalkan Integrasi Data untuk Percepat Analisis JKN
Jokowi Bersedia Jadi...
Jokowi Bersedia Jadi Dewan Pembina Rampai Nusantara
Prabowo Bangga Indonesia...
Prabowo Bangga Indonesia Pernah Dipimpin SBY dan Jokowi
Menkes Pastikan Cek...
Menkes Pastikan Cek Kesehatan Gratis Tetap Dilaksanakan saat Ramadan
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Efisiensi Anggaran Era Prabowo Akibat Buruknya Pemerintahan Jokowi
Menkes Ungkit Harvey...
Menkes Ungkit Harvey Moeis Jadi Penerima Bantuan BPJS di Rapat DPR
DPR Usul Korban Begal...
DPR Usul Korban Begal Ditanggung BPJS Kesehatan
Menkes: Sistem Pembayaran...
Menkes: Sistem Pembayaran Klaim BPJS Kesehatan ke RS Bakal Diubah
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Jamin Tidak Akan Bangkrut dan Gagal Bayar sampai 2025
Rekomendasi
Layani Pemudik, Booth...
Layani Pemudik, Booth Pertangina Didirikan di 51 Titik Strategis
Menko AHY Himbau Pemudik...
Menko AHY Himbau Pemudik Jangan Berlama-lama di Rest Area
Gempa Besar 7,7 SR,...
Gempa Besar 7,7 SR, Gedung Pencakar Langit di Bangkok Roboh
Berita Terkini
PMII dan Tantangan Kaderisasi...
PMII dan Tantangan Kaderisasi di Era Ketidakpastian
12 menit yang lalu
Pemudik Diimbau Waspadai...
Pemudik Diimbau Waspadai Jalur Tol Fungsional Semarang-Yogyakarta
1 jam yang lalu
Kapolri Prediksi Puncak...
Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik Terjadi Malam Ini sampai Subuh
1 jam yang lalu
Koordinator Aksi Fitnah...
Koordinator Aksi Fitnah Menteri Agama Minta Maaf, Akui Aksinya Tidak Benar
2 jam yang lalu
Minta Masyarakat Tak...
Minta Masyarakat Tak Percaya Oknum yang Janjikan Masuk Polisi, Sahroni: 100% Fix Penipuan
2 jam yang lalu
Rekayasa One Way Pangkas...
Rekayasa One Way Pangkas Waktu Tempuh Jakarta-Jateng Jadi 5 Jam 12 Menit
2 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Mengonsumsi...
5 Manfaat Mengonsumsi Daun Ketumbar untuk Kesehatan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved