Jual Beli Tanah Wajib Sertakan BPJS Kesehatan, PKS: Tak Sesuai Kebijakan Presiden

Minggu, 20 Februari 2022 - 08:46 WIB
loading...
Jual Beli Tanah Wajib Sertakan BPJS Kesehatan, PKS: Tak Sesuai Kebijakan Presiden
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyoroti kebijakan pemerintah di mana masyarakat dalam melakukan jual beli tanah ataupun aset rusun diwajibkan menyertakan dokumen BPJS Kesehatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyoroti kebijakan terbaru pemerintah di mana masyarakat dalam melakukan jual beli tanah ataupun aset rumah susun (rusun) diwajibkan menyertakan dokumen BPJS Kesehatan.

"Pertama ini niat baik dengan cara yang buruk. Mestinya kegagalan BPJS Kesehatan jangan ditimpakan pada kementerian lain bebannya," ujar Mardani Ali Sera, Minggu (20/2/2022).

Mardani menyebut peraturan tersebut justru memperpanjang proses yang ada dan tidak sesuai dengan kebijakan Presiden yang ingin proses investasi dan layanan kepada masyarakat dipercepat dan dipermudah. "Kedua, ini memperpanjang proses bisnis. Justru bertentangan dengan program Jokowi bila regulasi ini benar dilaksanakan. Ini menambang regulasi," jelasnya.



Anggota Komisi II DPR ini juga menyebutkan dengan kebijakan tersebut malah semakin membuat masyarakat harus terbebani di masa pandemi Covid-19. "Ketiga, kasihan masyarakat mesti menanggung beban yang tidak seharusnya. Dan akan diterapkan pada 1 Maret lebih berat lagi," ucapnya.



Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pemerintah menerapkan syarat lampiran BPJS Kesehatan dalam jual beli hak atas tanah atau satuan rumah susun mulai 1 Maret 2022. Hal tersebut tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

Salah satu isi dari surat tersebut yakni: 'Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2712 seconds (0.1#10.140)