Serikat Pekerja Tegaskan Permenaker 2/2022 Tak Bisa Diterima Akal Sehat
Sabtu, 19 Februari 2022 - 15:32 WIB
loading...
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur bahwa pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), terus mendapat penolakan. Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) terus mendapat penolakan. Seperti diungkapkan Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, yang mewakili para buruh.
Baca juga: Buruh Akui Diajak Bicara Pemerintah soal Dana JHT tapi Tegaskan Tak Setuju
Menurut Mirah, dana JHT baru bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun dan terkait baru pencairan dana tersebut sama sekali tidak masuk akal.
Baca juga: Sebut Dana JHT Ditahan untuk Pembangunan, DPR: Termasuk Ibu Kota Baru
Sebab dana yang seharusnya menjadi hak para pekerja, justru diatur-atur sedemikian rupa oleh pemerintah. Di mana, aturan itu justru merugikan para buruh.
"Saya sejak awal diterbitkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, ini akal sehat saya masih belum bisa menerima," kata Mirah saat menghadiri diskusi Polemik Trijaya dengan tema 'Quo Vadis JHT' yang ditayangkan lewat akun YouTube MNC Trijaya, Sabtu (19/2/2022).
Baca juga: Buruh Akui Diajak Bicara Pemerintah soal Dana JHT tapi Tegaskan Tak Setuju
Menurut Mirah, dana JHT baru bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun dan terkait baru pencairan dana tersebut sama sekali tidak masuk akal.
Baca juga: Sebut Dana JHT Ditahan untuk Pembangunan, DPR: Termasuk Ibu Kota Baru
Sebab dana yang seharusnya menjadi hak para pekerja, justru diatur-atur sedemikian rupa oleh pemerintah. Di mana, aturan itu justru merugikan para buruh.
"Saya sejak awal diterbitkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, ini akal sehat saya masih belum bisa menerima," kata Mirah saat menghadiri diskusi Polemik Trijaya dengan tema 'Quo Vadis JHT' yang ditayangkan lewat akun YouTube MNC Trijaya, Sabtu (19/2/2022).
Lihat Juga :