Serikat Pekerja Tegaskan Permenaker 2/2022 Tak Bisa Diterima Akal Sehat

Sabtu, 19 Februari 2022 - 15:32 WIB
loading...
Serikat Pekerja Tegaskan...
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur bahwa pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), terus mendapat penolakan. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) terus mendapat penolakan. Seperti diungkapkan Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, yang mewakili para buruh.



Sebab dana yang seharusnya menjadi hak para pekerja, justru diatur-atur sedemikian rupa oleh pemerintah. Di mana, aturan itu justru merugikan para buruh.



"Saya sejak awal diterbitkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, ini akal sehat saya masih belum bisa menerima," kata Mirah saat menghadiri diskusi Polemik Trijaya dengan tema 'Quo Vadis JHT' yang ditayangkan lewat akun YouTube MNC Trijaya, Sabtu (19/2/2022).

"Logika pakai akal sehat aja deh, bagaimana mungkin dana pekerja buruh itu yang dananya sendiri, meskipun ada share dari pemberi kerja, tapi fakta hukumnya kan buat pekerja atau buruh, itu ditahan, dan diatur-atur," imbuhnya.

Mirah menjelaskan, bukan hanya buruh pabrik yang menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Para pekerja kantoran, kata Mirah, juga tidak sepakat dengan aturan dana JHT baru bisa dicairkan setelah umur 56 tahun.

"Sektor kantoran pun menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang memang situasinya saat ini melebihi situasi krisis 98," ungkapnya.

Mirah mengaku sudah banyak mengadvokasi para pekerja dan buruh yang diputus kontrak kerjanya saat pandemi Covid-19. Di mana, tak sedikit pekerja yang di-PHK tidak menerima pesangon.

"Banyak kawan-kawan kami sejak 2020 sampai 2022, belum ada yang dapat pesangon, artinya bantalan kalau pemerintah menggunakan kata JKP. Kami juga menggunakan bantalan terakhir kami di JHT, itu sebagai modal terakhir kami buat melanjutkan kehidupan," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1953 seconds (0.1#10.140)