Sebut Dana JHT Ditahan untuk Pembangunan, DPR: Termasuk Ibu Kota Baru

Sabtu, 19 Februari 2022 - 14:21 WIB
loading...
Sebut Dana JHT Ditahan...
DPR menyebut Permenaker Nomor 2/2022 diterbitkan untuk menjamin keamanan proyek-proyek pemerintah. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Lahirnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2/2022 yang mengatur pencairan dana jaminan hari tua ( JHT ) menimbulkan spekulasi soal penggunaannya. Salah satunya untuk sejumlah proyek pembangunan pemerintah, termasuk megaproyek ibu kota negara baru di Kalimantan Timur.

Spekulasi ini cukup masuk akal sebagaimana disampaikan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay. Dia menduga lahirnya Permenaker tersebut lantaran BPJS Ketenagakerjaan menginvestasikan dana pekerja dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Negara (SBN). Keduanya digunakan pemerintah untuk pembangunan, termasuk ibu kota negara.

“Ini kan dianggap uang BPJS TK ini dipakai untuk mendukung program-program pembangunan yang dikerjakan oleh pemerintah. Kalau ini ke sana kan, ini fakta juga dan itu benar, dan sudah dijelaskan,” kata Saleh dalam diskusi Polemik MNC Trijaya FM yang bertajuk “Quo Vadis JHT” secara daring, Sabtu (19/2/2022).

Baca juga: DPR Tak Pernah Diajak Bahas Permenaker Pencairan JHT

Menurut Saleh, pandangan ini sudah jamak disampaikan sejumlah tokoh dan pakar. Saat ini sumber keuangan yang likuid dan tersedia hanya dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan dana yang dikelola BPJS TK. Jumlahnya sekitar Rp500 triliun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Rekomendasi
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Swiss vs Bosnia 4-1:...
Swiss vs Bosnia 4-1: La Nati Puncaki Grup B Piala Dunia 2026
Serangan Drone Terbesar...
Serangan Drone Terbesar Ukraina Membakar Kilang Minyak Moskow, Rusia Janji Balas Dendam
Berita Terkini
AHWA dan Masa Depan...
AHWA dan Masa Depan Kepemimpinan NU
Tongkat Komando di Kopasgat...
Tongkat Komando di Kopasgat Berganti, Ada Kasiintel hingga Wadansatbravo 90 Pasgat
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Infografis
6 Strategi untuk Mempertahankan...
6 Strategi untuk Mempertahankan Ibu Kota dari Serangan Musuh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved