Sebut Dana JHT Ditahan untuk Pembangunan, DPR: Termasuk Ibu Kota Baru

Sabtu, 19 Februari 2022 - 14:21 WIB
loading...
Sebut Dana JHT Ditahan untuk Pembangunan, DPR: Termasuk Ibu Kota Baru
DPR menyebut Permenaker Nomor 2/2022 diterbitkan untuk menjamin keamanan proyek-proyek pemerintah. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Lahirnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2/2022 yang mengatur pencairan dana jaminan hari tua ( JHT ) menimbulkan spekulasi soal penggunaannya. Salah satunya untuk sejumlah proyek pembangunan pemerintah, termasuk megaproyek ibu kota negara baru di Kalimantan Timur.

Spekulasi ini cukup masuk akal sebagaimana disampaikan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay. Dia menduga lahirnya Permenaker tersebut lantaran BPJS Ketenagakerjaan menginvestasikan dana pekerja dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Negara (SBN). Keduanya digunakan pemerintah untuk pembangunan, termasuk ibu kota negara.

“Ini kan dianggap uang BPJS TK ini dipakai untuk mendukung program-program pembangunan yang dikerjakan oleh pemerintah. Kalau ini ke sana kan, ini fakta juga dan itu benar, dan sudah dijelaskan,” kata Saleh dalam diskusi Polemik MNC Trijaya FM yang bertajuk “Quo Vadis JHT” secara daring, Sabtu (19/2/2022).



Menurut Saleh, pandangan ini sudah jamak disampaikan sejumlah tokoh dan pakar. Saat ini sumber keuangan yang likuid dan tersedia hanya dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan dana yang dikelola BPJS TK. Jumlahnya sekitar Rp500 triliun.

“Bukan cuma saya, semua orang juga tahu, bahwa duit yang ada sekarang yang likuid itu ada dua atau 4, yang pertama BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp 500 triliun lebih, ada uang BPKH, uang haji, itu lebih besar juga. Gitu lho,” ujarnya.

Karena itulah, bila mayoritas dana dalam bentuk ke SUN dan SBN tersebut tiba-tiba harus diambil lantaran banyaknya PHK, investasi pasti terganggu. Terlebih adanya keinginan untuk menerapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang menjadi amanat Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

“Kalau misalnya uangnya banyak ditarik untuk JKP dan JHT lalu bagaimana membayarnya? Supaya ini bisa tuntas, lalu diambil lah nanti yang diinvestasikan? Enggak boleh yang diinvestasikan diambil karena cut loss, kalau cut loss melanggar ketentuan,” ungkap legislator Dapil Sumatera Utara II ini.



Pandangan senada disampaikan politikus Partai Gerindra Fadli Zon. Merujuk data BPS, Fadli menyebut pada tahun 2021 terdapat 21,32 juta orang, atau 10,32 persen penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19. Dari jumlah itu, yang mengalami pengurangan jam kerja jumlahnya mencapai 17,41 juta orang, 1,82 juta orang menjadi pengangguran, dan 1,39 juta tidak bekerja karena Covid-19.

Dalam situasi ini, Fadli meyakini telah terjadi kenaikan klaim dana JHT sebagaimana dialami negara-negara lain akibat pandemi. ”Kalau kita baca laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020, karena yg terbaru belum tersedia, jika dibandingkan dgn tahun 2019, jumlah klaim pencairan JHT pada tahun 2020 memang mengalami kenaikan 22,2 persen,” tutur Fadli melalui Twitter, dikutip Sabtu (19/2/2022).

Dari data, lanjt Fadli pencairan klaim JHT di bawah usia 56 tahun meningkat sebesar 15,22 persen. Angka tersebut mewakili jumlah kasus PHK di bawah usia 56 tahun yang terjadi sepanjang periode 2019 hingga 2020, atau akibat pandemi Covid-19.

”Saya kira, kenaikan klaim JHT akibat pandemi ini telah menekan arus kas BPJS Ketenagakerjaan, sehingga Pemerintah kemudian segera merilis peraturan yg mengubah mekanisme pencairan JHT,” tulis Fadli.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1849 seconds (0.1#10.140)