Buruh Akui Diajak Bicara Pemerintah soal Dana JHT tapi Tegaskan Tak Setuju

Sabtu, 19 Februari 2022 - 14:39 WIB
loading...
Buruh Akui Diajak Bicara Pemerintah soal Dana JHT tapi Tegaskan Tak Setuju
Presiden Aspek Mirah Sumirat menjelaskan buruh telah menyampaikan ketidaksetujuan saat mambahas aturan baru pencairan JHT dengan pemerintah. Foto/antara
A A A
JAKARTA - Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengakui pemeritah mengajak kalangan pekerja atau buruh mendiskusikan rencana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Salah satu fokus yang dibahas yakni soal dana Jaminan Hari Tua ( JHT ).

Menurut Mirah kelompok yang tergabung dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional mengakui memang ada diskusi dengan pemerintah soal regulasi baru dana JHT. Tapi perwakilan buruh menyatakan tidak setuju dengan kebijakan itu.

"Saya sudah konfirmasi terhadap kawan kawan yang duduk di LKS Tripartit Nasional, mereka sudah diajak bicara, tapi tidak ada persetujuan," kata Mirah saat menghadiri diskusi Polemik MNC Trijaya dengan tema 'Quo Vadis JHT', Sabtu (19/2/2022).



Mirah berpendapat, kebijakan terbaru pemerintah soal dana JHT masih dibahas di tingkatan badan pekerja LKS Tripartit Nasional. Bahkan belum ada rapat pleno yang membahas persetujuan soal regulasi tersebut. Oleh karenanya, terbitnya Permenaker Nomor 2/2022 adalah keputusan sepihak pengambil kebijakan.

"Pemerintah tidak boleh mengeluarkan sebuah regulasi atau peraturan-peraturan yang terkait hubungannya dengan dana pekerja. Jadi ini clear, mereka sudah diajak bicara, tapi mereka tidak setuju dan belum diplenokan. Nah, ini aturan mainnya," ungkapnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Salah satu isi regulasi mengatur pencairan dana JHT baru bisa dilakukan saat seseorang memasuki usia pensiun atau 56 tahun.



Syarat lainnya untuk pencairan yakni peserta JHT meninggal dunia atau cacat total tetap. Peraturan itu kemudian menuai protes dari publik dan kalangan serikat buruh. Serikat buruh menolak aturan baru tersebut dan telah menggelar aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.

Aturan baru ini tersebut berbeda dengan sebelumnya, di mana JHT dapat dicairkan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2005 seconds (0.1#10.140)