Buruh Akui Diajak Bicara Pemerintah soal Dana JHT tapi Tegaskan Tak Setuju

Sabtu, 19 Februari 2022 - 14:39 WIB
loading...
Buruh Akui Diajak Bicara...
Presiden Aspek Mirah Sumirat menjelaskan buruh telah menyampaikan ketidaksetujuan saat mambahas aturan baru pencairan JHT dengan pemerintah. Foto/antara
A A A
JAKARTA - Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengakui pemeritah mengajak kalangan pekerja atau buruh mendiskusikan rencana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Salah satu fokus yang dibahas yakni soal dana Jaminan Hari Tua ( JHT ).

Menurut Mirah kelompok yang tergabung dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional mengakui memang ada diskusi dengan pemerintah soal regulasi baru dana JHT. Tapi perwakilan buruh menyatakan tidak setuju dengan kebijakan itu.

"Saya sudah konfirmasi terhadap kawan kawan yang duduk di LKS Tripartit Nasional, mereka sudah diajak bicara, tapi tidak ada persetujuan," kata Mirah saat menghadiri diskusi Polemik MNC Trijaya dengan tema 'Quo Vadis JHT', Sabtu (19/2/2022).



Mirah berpendapat, kebijakan terbaru pemerintah soal dana JHT masih dibahas di tingkatan badan pekerja LKS Tripartit Nasional. Bahkan belum ada rapat pleno yang membahas persetujuan soal regulasi tersebut. Oleh karenanya, terbitnya Permenaker Nomor 2/2022 adalah keputusan sepihak pengambil kebijakan.

"Pemerintah tidak boleh mengeluarkan sebuah regulasi atau peraturan-peraturan yang terkait hubungannya dengan dana pekerja. Jadi ini clear, mereka sudah diajak bicara, tapi mereka tidak setuju dan belum diplenokan. Nah, ini aturan mainnya," ungkapnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Salah satu isi regulasi mengatur pencairan dana JHT baru bisa dilakukan saat seseorang memasuki usia pensiun atau 56 tahun.



Syarat lainnya untuk pencairan yakni peserta JHT meninggal dunia atau cacat total tetap. Peraturan itu kemudian menuai protes dari publik dan kalangan serikat buruh. Serikat buruh menolak aturan baru tersebut dan telah menggelar aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.

Aturan baru ini tersebut berbeda dengan sebelumnya, di mana JHT dapat dicairkan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Misinterpretasi Kebijakan
Misinterpretasi Kebijakan
Hadiri Konfederasi Buruh...
Hadiri Konfederasi Buruh di Asia, Delegasi Indonesia Bahas Keadilan Tenaga Kerja di Dunia
Komisi I DPR dan Pemerintah...
Komisi I DPR dan Pemerintah Diam-diam Bertemu Bahas RUU TNI
Hasan Nasbi: RUU TNI...
Hasan Nasbi: RUU TNI Tak Terbukti Bangkitkan Dwifungsi ABRI
Presiden Prabowo Restui...
Presiden Prabowo Restui Moratorium Kirim Pekerja ke Arab Saudi Dicabut
RUU TNI, Pemerintah...
RUU TNI, Pemerintah dan DPR Bahas soal Posisi TNI di Bawah Presiden atau Kemhan
Pemerintah Prediksi...
Pemerintah Prediksi Lebaran 2025 pada 31 Maret
PHK Buruh Sritex Tak...
PHK Buruh Sritex Tak Tepat saat Ramadan, DPR Minta Jaminan Perlindungan Hak Pekerja
Buruh Gelar Demo Besar...
Buruh Gelar Demo Besar di Istana 5 Maret 2024, Sebut Pemerintah Gagal Cegah PHK Massal Sritex
Rekomendasi
Industri Hortikultura...
Industri Hortikultura Menjanjikan, EWINDO Bangun Fasilitas Penelitian & Pengembangan Baru
Hidupkan Kembali Ladang...
Hidupkan Kembali Ladang Minyak yang Mati 10 Tahun, Libya Raup Pendapatan Rp86,8 T
Raja Charles III dan...
Raja Charles III dan Pangeran William Hubungi Harry, Sampaikan Keputusan Mengejutkan
Berita Terkini
TASPEN Imbau Seluruh...
TASPEN Imbau Seluruh Peserta untuk Lindungi Data Pribadi
6 jam yang lalu
Kolaborasi Kelas Dunia:...
Kolaborasi Kelas Dunia: Prof Deby Vinsky Gandeng Swiss Biotech dan REYOU Switzerland
7 jam yang lalu
Profil Aufaa Luqman,...
Profil Aufaa Luqman, Adik Almas Tsaqibirru Penggugat Jokowi Gara-gara Gagal Beli Mobil Esemka
8 jam yang lalu
Bahas Konflik Gaza dengan...
Bahas Konflik Gaza dengan MBZ, Prabowo: Kita Mencari Upaya Perdamaian
8 jam yang lalu
Pertemuan Prabowo dan...
Pertemuan Prabowo dan Megawati Babak Baru Rekonsiliasi Nasional
9 jam yang lalu
Saksikan The Prime Show...
Saksikan The Prime Show Prabowo-Mega, PDIP: Kami Tetap Di Luar! Malam Ini Bersama Dhiandra Mugni, Hanya di iNews
10 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Bocorkan...
Pemerintah Bocorkan Soal Potensi Harga BBM Naik per 1 Juli Nanti
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved