DPR Ingatkan Negara Harus Hati-hati Jalankan Skema Tapera

Minggu, 14 Juni 2020 - 10:51 WIB
loading...
A A A
Menurutnya, Dana Tapera akan dikelola oleh Bank Kustodian dan Manajer Investasi berdasarkan kontrak investasi dan mengacu pada UU. Peserta sebagai individual investor dapat mengakses laporan perkembangan dana masing-masing setiap saat.

Aktivitas Bank Kustodian dan Manajer Investasi diatur dan diawasi oleh OJK. Mereka wajib melaporkan kegiatannya kepada BP Tapera secara periodik. Hasil pengelolaan dana Tapera diaudit secara tahunan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan dipublikasikan melalui media massa secara berkala setiap tahun. "Jadi, kita sebagai peserta dapat memantau dana yang kita investasikan," paparnya.

Menurut Rifqi, DPR tidak akan tinggal diam jika ada indikasi, terlebih bukti penyelewengan dana Tapera. "Saya ingatkan sejak awal kepada semua pihak, terutama BP Tapera agar tak bermain-main dengan dana ini, termasuk jika menginvestasikannya melalui media yang sangat hight risk dan dapat merugikan rakyat. Kasus Jiwasraya harus dapat kita ambil pelajarannya. Negara harus sangat hati-hati soal ini," kata legislator daerah pemilihan Kalimantan Selatan I ini.

Rifqi mengingatkan pentingnya penataan data guna mengefektifkan dana Tapera. “Saya menginginkan Kementerian PUPR sebagai leading sector dari perumahan rakyat harus memiliki data yang solid terkait ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN dan BUMD atau mereka yang penghasilannya dikutip melalui program Tapera," katanya.

Ke depan, dengan data itu, subsidi APBN bagi perumahan subsidi bisa perlahan dikurangi. Tapera akan menjadi sharing dana dengan subsidi yang diberikan melalui APBN, baik melalui skema FLPP, selisih suku bunga (SSB) dan melalui skema-skema yang lain.

"Pada titik tertentu bahkan subsidi APBN ke depan hanya fokus kepada masyarakat kita yang belum ter-cover Tapera,” papar Rifqi.
(dam)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1187 seconds (0.1#10.140)