Pemerintah Diminta Jujur ke Publik dan Tak Memaksakan Tapera

Sabtu, 01 Juni 2024 - 14:19 WIB
loading...
Pemerintah Diminta Jujur...
Direktur Eksekutif Prakarsa, Ah Maftuchan dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk Tapera antara Nikmat dan Sengsara yang digelar secara daring, Sabtu (1/6/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta terbuka dan jujur kepada publik untuk menjelaskan maksud kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ). Pasalnya, kebijakan yang baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini dinilai akan membebani masyarakat.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Prakarsa, Ah Maftuchan dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk 'Tapera antara Nikmat dan Sengsara' yang digelar secara daring, Sabtu (1/6/2024).

"Menurut saya pemerintah perlu lebih terbuka, lebih jujur kepada publik dan selalu mengedepankan proses perumusan kebijakan, regulasi yang lebih partisipatif," kata Maftuchan.



Maftuchan mengaku telah berkomunikasi dengan beberapa konfederasi serikat pekerja, beberapa waktu lalu. Dalam komunikasi tersebut, ada yang mengaku tidak diundang dalam pembahasan perubahan peraturan pemerintah (PP) ini.

Ada pula, yang mengaku baru diundang sekali. Sayangnya, kata dia, konfederasi yang hadir dalam undangan pemerintah ini tidak mendapatkan penjelasan terkait substansi yang matang terhadap kebijakan tersebut.

"Artinya hanya melengkapi persyaratan formil saja, dan itu pun tidak cukup. Belum lagi, debat-debat secara terbuka dengan expert, akademisi dan seterusnya. Ini juga sangat minim sekali. Kita selalu membahas dalam tanda petik di setengah kamar kemudian ketika meluncur peraturannya atau undang-undangnya atau regulasinya memunculkan polemik," ujarnya.



Selain soal kejujuran, Maftuchan menilai yang perlu dilakukan pemerintah adalah tidak buru-buru untuk memaksakan agar kebijakan ini tetap berjalan. Mengingat, sejumlah penolakan sudah mulai banyak dilakukan.

"Saya kira kebijaksanaan yang diperlukan adalah melakukan revisi segera, dan kalo perlu melakukan revisi di undang-undangnya, undang-undang perumahan rakyat," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1321 seconds (0.1#10.140)