DPD RI Akan Gugat Presidential Threshold ke MK

Jum'at, 18 Februari 2022 - 17:07 WIB
loading...
DPD RI Akan Gugat Presidential...
DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review atau uji materi terkait Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara kelembagaan akan mengajukan judicial review atau uji materi terkait Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rencana itu disepakati oleh anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2022).

"Untuk mengakomodir aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi kemasyarakatan yang diperoleh ketika rapat dengar pendapat, FGD dan kunjungan kerja, maka DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait presidential threshold dimaksud ke Mahkamah Konstitusi. Apakah hari ini dapat kita setujui?" Tanya pimpinan sidang, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Baca juga: 5 Anggota DPD Nyusul Ajukan Gugatan Presidential Threshold

"Setuju...," jawab anggota DPD RI yang mengikuti sidang, baik fisik maupun virtual.

LaNyalla kemudian mengetuk palu sidang tiga kali. Dijelaskan oleh LaNyalla dalam pengantar sidang, bahwa wacana calon presiden dan wakil presiden serta Presidential Threshold bukan gagasan baru. Namun sudah menjadi diskursus publik sejak 2003 atau 2004 saat bekerjanya Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR dan menjelang Pemilu 2009.

Baca juga: Temui LaNyalla, Effendi Gazali Dukung Presidential Threshold Nol Persen

Dalam kesempatan itu LaNyalla juga menegaskan setidaknya ada tiga faktor yang memengaruhi dukungan atas usul calon perseorangan maupun Presidential Threshold.

"Pertama kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap pelaksanaan demokrasi. Kedua rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik. Ketiga semakin kuatnya dukungan atas ide calon perseorangan dan wacana Presidential Threshold 0%," paparnya.

Menyikapi tiga hal ini, lanjutnya, DPD RI telah berupaya untuk memasukkan usulan RUU tentang Pemilihan Umum ke dalam Prolegnas RUU Prioritas 2022 namun tidak diakomodasi oleh DPR dan pemerintah.

"Oleh karena itu kami mengapresiasi upaya hukum dari beberapa anggota DPD RI yang telah melakukan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu ke MK. Kami mendukung upaya tersebut," tukasnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Pramono Jadi Wakil Ketua...
Pramono Jadi Wakil Ketua C40 Cities, Fahira Idris: Dunia Akui Peran Strategis Jakarta
Soroti Investasi di...
Soroti Investasi di Fakfak, Anggota DPD RI Filep: Hormati Hak Masyarakat Adat
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Rekomendasi
9 Tempat Paling Suci...
9 Tempat Paling Suci di Dunia, Nomor 5 Paling Populer bagi Orang Indonesia
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved