Bukan Pesantren, Bukan Terorisme
Jum'at, 18 Februari 2022 - 10:55 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan sebagian masyarakat yang lain cenderung menyamakan kelompok teroris dengan kelompok intoleran. Padahal mereka adalah kelompok yang berbeda-beda. Alih-alih dibanding kelompok intoleran, di kalangan kelompok teroris tersendiri tak jarang ada yang berbeda-beda, saling mengafirkan bahkan saling menyerang.
Padahal terorisme nyata adanya. Terorisme bukan Islamophobia. Tapi terorisme juga tidak bisa dijadikan label untuk menghukum dan menghakimi mereka yang sama secara fisik (dengan teroris) sebagai teroris. Bahkan mereka yang memiliki perjuangan serupa (seperti kelompok intoleran) tapi cara perjuangannya berbeda (menggunakan bom dan menggunakan batu) juga tidak bisa dianggap sebagai teroris.
Hal ini tak berarti bahwa intoleransi bukanlah masalah yang serius. Sebaliknya intoleransi adalah masalah yang sangat serius, tidak kalah serius dibanding terorisme. Keduanya harus diselesaikan. Tapi menyelesaikan dua masalah ini tidak bisa dengan menyamakan keduanya.
Bila dalam konteks pesantren sebuah lembaga harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No 18 Tahun 2019 untuk disebut sebagai pesantren, maka dalam persoalan terorisme sebuah kejahatan harus memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 2018 untuk disebut sebagai kejahatan terorisme. Sayangnya dalam persoalan terorisme dan pesantren, tak jarang yang dianggap sebagai pesantren bukanlah pesantren. Dan, yang dianggap terorisme bukanlah terorisme.
Padahal terorisme nyata adanya. Terorisme bukan Islamophobia. Tapi terorisme juga tidak bisa dijadikan label untuk menghukum dan menghakimi mereka yang sama secara fisik (dengan teroris) sebagai teroris. Bahkan mereka yang memiliki perjuangan serupa (seperti kelompok intoleran) tapi cara perjuangannya berbeda (menggunakan bom dan menggunakan batu) juga tidak bisa dianggap sebagai teroris.
Hal ini tak berarti bahwa intoleransi bukanlah masalah yang serius. Sebaliknya intoleransi adalah masalah yang sangat serius, tidak kalah serius dibanding terorisme. Keduanya harus diselesaikan. Tapi menyelesaikan dua masalah ini tidak bisa dengan menyamakan keduanya.
Bila dalam konteks pesantren sebuah lembaga harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No 18 Tahun 2019 untuk disebut sebagai pesantren, maka dalam persoalan terorisme sebuah kejahatan harus memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 2018 untuk disebut sebagai kejahatan terorisme. Sayangnya dalam persoalan terorisme dan pesantren, tak jarang yang dianggap sebagai pesantren bukanlah pesantren. Dan, yang dianggap terorisme bukanlah terorisme.
(bmm)
Lihat Juga :