Laju Covid-19 Meningkat, Pemerintah Kejar Penyaluran Bansos
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menargetkan penyaluran bantuan sosial (bansos) harus selesai dalam dua pekan terakhir di bulan Februari 2022. Hal itu sebagaimana tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk percepatan penyaluran bansos.
Baca juga: Wapres Sarankan Bansos Pakai Data Terbaru BKKBN
"Kemensos, Kemendes, dan Kemendikbud agar segera mempercepat penyaluran bansos 2022 di dua minggu terakhir bulan Februari," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Menko PMK meminta seluruh pihak, untuk berkomitmen mengawal percepatan penyaluran bansos. Kata Muhadjir, data, proses admistrasi, dan penyesuaian regulasi harus selesai di minggu I Februari.
Khusus untuk Kemendagri kata dia, agar membuat tim satgas pengawalan, sehingga pemerintah daerah (pemda) dipastikan mengawal percepatan bansos. Demikian pula TNI/Polri, juga diminta mengawal percepatan penyaluran bansos dan utamanya untuk daerah sulit.
Sosialisasi juga ditekankan oleh Menko PMK, agar dilakukan oleh kementerian/lembaga dan pemda melalui berbagai media informasi. Pastikan keluarga penerima mengetahui besaran bansos yang diterima, kapan dapat diterima dan wajib bagi para penerima segera menggunakan bansos.
"Bansos yang dikelola Kemensos yaitu Program Sembako dan PKH juga harus dipastikan, agar diterima masyarakat sebelum bulan Maret 2022. Langkah percepatan seperti yang sudah direncanakan oleh Kementerian Sosial," ujar Muhadjir.
Lebih detail, langkah percepatan salur bansos tersebut ialah untuk PKH tahap I disalurkan oleh Bank dimulai tanggal 21 Februari 2022. Sementara untuk percepatan salur bansos, khusus untuk Program Sembako disalurkan melalui PT Pos rapel Januari-Maret. Salur sembako direncanakan mulai tanggal 22 Februari 2022.
Adapun bansos yang dikelola Kemendes PDTT yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa juga akan dilakukan percepatan salur. Seperti disampaikan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, penyaluran BLT Desa akan dipercepat dan dilakukan secara rapel. Upaya percepatan yang dilakukan adalah pendampingan untuk penyelesaian APBDes, khususnya kaitan batasan minimum 40% BLT desa.
Baca juga: Wapres Sarankan Bansos Pakai Data Terbaru BKKBN
"Kemensos, Kemendes, dan Kemendikbud agar segera mempercepat penyaluran bansos 2022 di dua minggu terakhir bulan Februari," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Menko PMK meminta seluruh pihak, untuk berkomitmen mengawal percepatan penyaluran bansos. Kata Muhadjir, data, proses admistrasi, dan penyesuaian regulasi harus selesai di minggu I Februari.
Khusus untuk Kemendagri kata dia, agar membuat tim satgas pengawalan, sehingga pemerintah daerah (pemda) dipastikan mengawal percepatan bansos. Demikian pula TNI/Polri, juga diminta mengawal percepatan penyaluran bansos dan utamanya untuk daerah sulit.
Sosialisasi juga ditekankan oleh Menko PMK, agar dilakukan oleh kementerian/lembaga dan pemda melalui berbagai media informasi. Pastikan keluarga penerima mengetahui besaran bansos yang diterima, kapan dapat diterima dan wajib bagi para penerima segera menggunakan bansos.
"Bansos yang dikelola Kemensos yaitu Program Sembako dan PKH juga harus dipastikan, agar diterima masyarakat sebelum bulan Maret 2022. Langkah percepatan seperti yang sudah direncanakan oleh Kementerian Sosial," ujar Muhadjir.
Lebih detail, langkah percepatan salur bansos tersebut ialah untuk PKH tahap I disalurkan oleh Bank dimulai tanggal 21 Februari 2022. Sementara untuk percepatan salur bansos, khusus untuk Program Sembako disalurkan melalui PT Pos rapel Januari-Maret. Salur sembako direncanakan mulai tanggal 22 Februari 2022.
Adapun bansos yang dikelola Kemendes PDTT yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa juga akan dilakukan percepatan salur. Seperti disampaikan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, penyaluran BLT Desa akan dipercepat dan dilakukan secara rapel. Upaya percepatan yang dilakukan adalah pendampingan untuk penyelesaian APBDes, khususnya kaitan batasan minimum 40% BLT desa.