LaNyalla Minta Kebijakan Pemerintah Jangan Memancing Polemik Rakyat
Kamis, 17 Februari 2022 - 20:23 WIB
loading...
A
A
A
Melihat terjadinya gejolak terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 hal ini menunjukkan kebijakan tersebut tidak memiliki korelasi dengan para penerima manfaat. Para pekerja menilai ketentuan JHT merugikan mereka.
"Herannya Permen tersebut telah disetujui Presiden dan diakui sudah melalui proses harmonisasi di Kemenkumham tetapi mendapat penolakan keras dari para buruh. Ini menunjukan ada yang salah dari proses dan mekanisme terbitnya kebijakan pemerintah tersebut," tuturnya.
Salah satu mandat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dikecam berbagai elemen masyarakat yakni mensyaratkan pekerja harus berusia 56 untuk bisa mencairkan 100% dana Jaminan Hari Tua (JHT).
"Herannya Permen tersebut telah disetujui Presiden dan diakui sudah melalui proses harmonisasi di Kemenkumham tetapi mendapat penolakan keras dari para buruh. Ini menunjukan ada yang salah dari proses dan mekanisme terbitnya kebijakan pemerintah tersebut," tuturnya.
Salah satu mandat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dikecam berbagai elemen masyarakat yakni mensyaratkan pekerja harus berusia 56 untuk bisa mencairkan 100% dana Jaminan Hari Tua (JHT).
(cip)
Lihat Juga :