Lama Mangkrak, KPK Tetap Sidik Dugaan Korupsi Helikopter TNI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menegaskan tetap mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 untuk TNI . KPK mengklaim penyidikan kasus tersebut hingga ini masih terus berproses dengan mengumpulkan bukti tambahan.
"Saat ini, penyidikan perkara dimaksud masih berjalan dan tetap dilakukan KPK. Pengumpulan alat bukti dan koordinasi dengan lembaga yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara juga telah dilakukan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (17/2/2022).
Baca juga:
Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101 yang ditangani di KPK memang sudah lama mangkrak. Belum ada tindak lanjut dari KPK terkait penyidikan kasus ini. Padahal, masih ada satu tersangka dari pihak swasta yang diproses KPK.
Satu tersangka dari pihak swasta tersebut yakni, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh. PT Diratama Jaya Mandiri adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Peralatan militer nonsenjata yang juga memegang lisensi dari Amerika Serikat untuk terlibat dalam bisnis di bawah Peraturan Kontrol Ekspor peralatan militer dari AS dan Lisensi.
Ali menjelaskan, KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup saat menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Oleh karenanya, KPK meyakini bakal tetap mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter tersebut.
"Penanganan perkara tersebut naik ke proses penyidikan oleh KPK karena kami telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Disamping itu, syarat unsur penyelenggara negara maupun batasan dugaan jumlah kerugian negara sebagimana ketentuan Pasal 11 UU KPK juga telah terpenuhi," beber Ali.
Selain Irfan Kurnia Saleh, kasus ini juga menjerat tersangka lainnya. Tapi, tersangka itu berasal dari unsur TNI. Sehingga, saat itu KPK berkoordinasi dan menyerahkan tersangka dari unsur TNI kepada Puspom TNI. Ada lima tersangka yang diproses Puspom TNI terkait kasus dugaan korupsi ini.
Kelima tersangka tersebut yakni, Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan; Marsekal Pertama TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.
Kemudian, Letkol Admisitrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS; dan Marsda TNI SB. Belakangan, terdapat kabar bahwa penyidikan terhadap lima tersangka dari unsur TNK itu diketahui sudah dihentikan pada Agustus 2021, lalu.
KPK telah menerima informasi soal penghentian proses penyidikan tersebut. Namun, KPK bakal terus melanjutkan penyidikan terhadap Irfan Kurnia Saleh. KPK tidak terpengaruh dengan penghentian penyidikan di TNI tersebut.
"Penghentian penyidikan oleh penegak hukum lain tentu tidak mempengaruhi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan saat ini. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," pungkasnya.
"Saat ini, penyidikan perkara dimaksud masih berjalan dan tetap dilakukan KPK. Pengumpulan alat bukti dan koordinasi dengan lembaga yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara juga telah dilakukan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (17/2/2022).
Baca juga:
Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101 yang ditangani di KPK memang sudah lama mangkrak. Belum ada tindak lanjut dari KPK terkait penyidikan kasus ini. Padahal, masih ada satu tersangka dari pihak swasta yang diproses KPK.
Satu tersangka dari pihak swasta tersebut yakni, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh. PT Diratama Jaya Mandiri adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Peralatan militer nonsenjata yang juga memegang lisensi dari Amerika Serikat untuk terlibat dalam bisnis di bawah Peraturan Kontrol Ekspor peralatan militer dari AS dan Lisensi.
Ali menjelaskan, KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup saat menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Oleh karenanya, KPK meyakini bakal tetap mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter tersebut.
"Penanganan perkara tersebut naik ke proses penyidikan oleh KPK karena kami telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Disamping itu, syarat unsur penyelenggara negara maupun batasan dugaan jumlah kerugian negara sebagimana ketentuan Pasal 11 UU KPK juga telah terpenuhi," beber Ali.
Selain Irfan Kurnia Saleh, kasus ini juga menjerat tersangka lainnya. Tapi, tersangka itu berasal dari unsur TNI. Sehingga, saat itu KPK berkoordinasi dan menyerahkan tersangka dari unsur TNI kepada Puspom TNI. Ada lima tersangka yang diproses Puspom TNI terkait kasus dugaan korupsi ini.
Kelima tersangka tersebut yakni, Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan; Marsekal Pertama TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.
Kemudian, Letkol Admisitrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS; dan Marsda TNI SB. Belakangan, terdapat kabar bahwa penyidikan terhadap lima tersangka dari unsur TNK itu diketahui sudah dihentikan pada Agustus 2021, lalu.
KPK telah menerima informasi soal penghentian proses penyidikan tersebut. Namun, KPK bakal terus melanjutkan penyidikan terhadap Irfan Kurnia Saleh. KPK tidak terpengaruh dengan penghentian penyidikan di TNI tersebut.
"Penghentian penyidikan oleh penegak hukum lain tentu tidak mempengaruhi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan saat ini. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," pungkasnya.
(muh)