Wakil Rakyat Minta Pengusaha Jalankan Aturan PPKM

Rabu, 16 Februari 2022 - 19:17 WIB
loading...
Wakil Rakyat Minta Pengusaha Jalankan Aturan PPKM
Warga beraktivitas di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Sejumlah wakil rakyat di Senayan meminta para pengusaha menjalankan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Diketahui, pemerintah memperpanjang PPKM Jawa Bali hingga 21 Februari 2022.

Anggota Komisi IX DPR Elva Hartati mengatakan, dunia usaha juga mempunyai kewajiban yang sama dengan kita semua yaitu berpartisipasi aktif mendukung kebijakan pemerintah dalam pengendalian pandemi. "Untuk itu, dunia usaha perlu untuk mematuhi aturan PPKM,” kata Elva Hartati kepada wartawan, Selasa (15/2/2022)

Elva mendukung keputusan pemerintah yang memperpanjang PPKM Jawa Bali hingga 21 Februari 2022. "Saya sangat setuju dengan perpanjangan ini dengan peningkatan positivity rate kita yang saat ini mencapai 32,9% jauh di atas yang direkomendasikan WHO. Jadi, pengetatan pembatasan sosial harus dilakukan demi menjaga agar pandemi tidak terus memburuk kondisinya," pungkasnya.



Anggota Komisi IX DPR Saniatul Lativa menyampaikan pendapat senada. "Dunia usaha harus mematuhi sesuai dengan SE (Surat Edaran, red) Mendagri tentang PPKM," kata dia.

Saniatul juga mendukung perpanjangan PPKM tersebut. Alasannya, kasus Covid-19 varian Omicron di Tanah Air semakin meningkat. Hal ini, katanya, demi keselamatan semua pihak.



Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Nurhadi meminta agar tindakan tegas diberikan kepada kantor yang melanggar aturan PPKM. Menurut dia, seharusnya work from home (WFH) atau bekerja dari rumah diterapkan semua kantor-kantor yang telah terjadi klaster Covid-19.

"Bila terbukti kantor-kantor menjadi klaster terbesar penularan Covid-19, harusnya kantor harus mulai WFH, termasuk potensi kerumunan masyarakat yang lain juga mesti dicegah dan ditegakkan sanksinya," tegas Nurhadi.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1171 seconds (0.1#10.140)