PPKM Level 1, Menpan RB Minta ASN Semua Sektor WFO 100%

Rabu, 16 Februari 2022 - 17:33 WIB
loading...
PPKM Level 1, Menpan...
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali menetapkan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali menetapkan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) . Hal ini dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19.

"Menindaklanjuti kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19 di wilayah NKRI dipandang perlu untuk melakukan perubahan keempat atas surat edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19," dikutip dari SE yang ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo, Rabu (16/2/2022).



Dalam SE Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 itu, para ASN di seluruh sektor non-esensial, esensial, dan sektor kritikal pada daerah dengan dengan level PPKM 2 diwajibkan 100 persen bekerja dikantor atau work from office (WFO).

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menpan RB Nomor 5 Tahun 2022:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 100% pegawai work from office (WFO).
• PPKM Level 2, sebanyak 75% pegawai WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak 50% pegawai WFO.
• PPKM Level 4, 100% pegawai work from home (WFH).
2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 100% pegawai WFO.
• PPKM Level 2, sebanyak 75% pegawai WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50% pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
• PPKM Level 4, sebanyak 25% WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, maksimal 100% pegawai WFO.
• PPKM Level 2, maksimal 75% pegawai WFO.
• PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50% pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100% WFO.
• PPKM Level 4, maksimal 50% WFO.

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100% pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 4, maksimal 100% pegawai WFO. Baca juga: Covid Melonjak, Menpan RB Instruksikan Kementerian dan Pemprov DKI Full WFH

SE Menpan RB Nomor 5 Tahun 2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya. SE Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menpan RB Nomor 1 Tahun 2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menpan RB Nomor 5 Tahun 2022 ini.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1469 seconds (0.1#10.140)