Komnas HAM Umumkan Jajaran Struktur Baru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan adanya perubahan baru dalam beberapa posisi pimpinan di struktur lembaganya untuk periode 2020-2022. Perombakan itu disepakati setelah seluruh komisioner menggelar sidang paripurna khusus.
(Baca juga: 658 WNI di Luar Negeri Sembuh Corona, 1.037 Positif dan 316 Orang Dirawat)
"Sesuai Tata Tertib Komnas HAM, maka seluruh komisioner melaksanakan Sidang Paripurna Khusus tanggal 11-12 Juni 2020. Dari Sidang Paripurna Khusus tersebut dihasilkan keputusan struktur kepemimpinan Komnas HAM periode 2020-2022," demikian pernyataan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik yang diperoleh SINDOnews, Sabtu (13/6/2020).
(Baca juga: Gelar Pilkada di Tengah Pandemi, 218 Daerah Perlu Perhatian Ekstra)
Berdasarkan keterangan resmi itu, posisi Ketua Komnas HAM masih dipegang oleh Ahmad Taufan Damanik. Adapun posisi Wakil Ketua Internal saat ini dijabat Munafrizal Manan yang menggantikan Hairansyah. Demikian juga untuk Wakil Ketua Eksternal, dari Sandrayati Moniaga menjadi Amiruddin.
(Baca juga: Fraksi PPP Dukung Maklumat MUI Tentang RUU HIP)
Sementara itu, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM masih dipegang oleh Beka Ulung Hapsara. Ia juga tetap menduduki Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan.
Beka dibantu oleh Sandrayati Moniaga yang mengisi tugas Komisioner Pengkajian dan Penelitian. Kemudian, didukung juga Amiruddin selaku Ex officio Pemajuan.
Tugas sebagai Koordinator Subkomisi Penegakan HAM yang baru menjadi milik Hairansyah. Dirinya juga sekaligus memegang jabatan sebagai Komisioner Mediasi, menggantikan Munafrizal Manan.
Selain itu, Komisi Penegakan HAM juga diisi poleh Komisioner Pemantauan/Penyelidikan yaitu M Choirul Anam dan Ex officio Munafrizal Manan.
"Komposisi kepemimpinan yang berlaku selama 2,5 tahun mendatang ini selaras dengan Rencana Strategis 2020-2024 yang sudah ditetapkan awal tahun. Komnas HAM RI didorong untuk menjawab tantangan hak asasi manusia yang lebih kompleks baik di dalam negeri (nasional dan daerah) maupun ikut berperan di tingkat internasional," jelas Ahmad.
Terkait perombakan itu, ada juga beberapa isu prioritas turut diputuskan. Di antaranya adalah pelanggaran HAM yang terkait konflik agrarian, pelanggaran HAM yang berat, penataan kelembagaan.
Isu utama lainnya yaitu intoleransi dan ekstrimisme dengan kekerasan, akses atas keadilan, kekerasan aparat negara dan kelompok masyarakat, serta kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berserikat.
(Baca juga: 658 WNI di Luar Negeri Sembuh Corona, 1.037 Positif dan 316 Orang Dirawat)
"Sesuai Tata Tertib Komnas HAM, maka seluruh komisioner melaksanakan Sidang Paripurna Khusus tanggal 11-12 Juni 2020. Dari Sidang Paripurna Khusus tersebut dihasilkan keputusan struktur kepemimpinan Komnas HAM periode 2020-2022," demikian pernyataan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik yang diperoleh SINDOnews, Sabtu (13/6/2020).
(Baca juga: Gelar Pilkada di Tengah Pandemi, 218 Daerah Perlu Perhatian Ekstra)
Berdasarkan keterangan resmi itu, posisi Ketua Komnas HAM masih dipegang oleh Ahmad Taufan Damanik. Adapun posisi Wakil Ketua Internal saat ini dijabat Munafrizal Manan yang menggantikan Hairansyah. Demikian juga untuk Wakil Ketua Eksternal, dari Sandrayati Moniaga menjadi Amiruddin.
(Baca juga: Fraksi PPP Dukung Maklumat MUI Tentang RUU HIP)
Sementara itu, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM masih dipegang oleh Beka Ulung Hapsara. Ia juga tetap menduduki Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan.
Beka dibantu oleh Sandrayati Moniaga yang mengisi tugas Komisioner Pengkajian dan Penelitian. Kemudian, didukung juga Amiruddin selaku Ex officio Pemajuan.
Tugas sebagai Koordinator Subkomisi Penegakan HAM yang baru menjadi milik Hairansyah. Dirinya juga sekaligus memegang jabatan sebagai Komisioner Mediasi, menggantikan Munafrizal Manan.
Selain itu, Komisi Penegakan HAM juga diisi poleh Komisioner Pemantauan/Penyelidikan yaitu M Choirul Anam dan Ex officio Munafrizal Manan.
"Komposisi kepemimpinan yang berlaku selama 2,5 tahun mendatang ini selaras dengan Rencana Strategis 2020-2024 yang sudah ditetapkan awal tahun. Komnas HAM RI didorong untuk menjawab tantangan hak asasi manusia yang lebih kompleks baik di dalam negeri (nasional dan daerah) maupun ikut berperan di tingkat internasional," jelas Ahmad.
Terkait perombakan itu, ada juga beberapa isu prioritas turut diputuskan. Di antaranya adalah pelanggaran HAM yang terkait konflik agrarian, pelanggaran HAM yang berat, penataan kelembagaan.
Isu utama lainnya yaitu intoleransi dan ekstrimisme dengan kekerasan, akses atas keadilan, kekerasan aparat negara dan kelompok masyarakat, serta kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berserikat.
(maf)