Ada JKP untuk Bantalan JHT, Komisi IX DPR Mengaku Tak Diajak Bicara
Selasa, 15 Februari 2022 - 10:10 WIB
loading...
Komisi IX DPR mengakui JKP cukup baik sebagai bantalan kebijakan baru pencairan dana JHT tetapi sosialisasinya buruk. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Emanuel Melkiades Laka Lena menyebutkan pemerintah perlu melibatkan para pemangku kepentingan dalam perumusan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP ).
Program JKP tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ( JHT ).
"Peraturan ini diputuskan atau dikeluarkan kelihatan mendadak. Jangankan pihak yang lain, kami di DPR saja baru tahu setelah ini diputuskan," ujar Melki Laka Lena, Selasa (15/2/2022) di Jakarta.
Baca juga: Kirim Surat ke Jokowi, Ini 7 Alasan Asosiasi Pekerja Tolak Aturan Baru Pencairan JHT
Ia menyebutkan program JKP bertujuan baik sebagai bantalan dari pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga tidak perlu mengambil dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa diambil di usia 56 tahun.
Program JKP tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ( JHT ).
"Peraturan ini diputuskan atau dikeluarkan kelihatan mendadak. Jangankan pihak yang lain, kami di DPR saja baru tahu setelah ini diputuskan," ujar Melki Laka Lena, Selasa (15/2/2022) di Jakarta.
Baca juga: Kirim Surat ke Jokowi, Ini 7 Alasan Asosiasi Pekerja Tolak Aturan Baru Pencairan JHT
Ia menyebutkan program JKP bertujuan baik sebagai bantalan dari pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga tidak perlu mengambil dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa diambil di usia 56 tahun.
Lihat Juga :