Ada JKP untuk Bantalan JHT, Komisi IX DPR Mengaku Tak Diajak Bicara
loading...
A
A
A
Dalam regulasi terbaru dari pemerintah tersebut program JKP terdiri dari tiga komponen utama yakni:
1. Uang tunai:
ï€ Diberikan setiap bulan selama maksimal 6 bulan
ï€ 3 bulan pertama memperoleh uang tunai sebanyak 45 persen dari upah terakhir yang diterima
ï€ 3 bulan selanjutnya adalah 25 persen dari upah terakhir yang diterima
ï€ Batas besaran upah terakhir yang diterima adalah Rp 5 juta. Apabila upah terakhir melebihi batas tersebut, maka akan dihitung sebesar batas atas upah.
2. Akses informasi
- Informasi pasar kerja berupa penyediaan data lowongan kerja
- Bimbingan Jabatan yang diberikan dalam bentuk asesmen diri dan konseling karir
3. Pelatihan kerja
- Pelatihan kerja tersebut berupa pelatihan berbasis kompetensi
- Pelatihan dilakukan secara daring maupun luring melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan
Lihat Juga: Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menaker, Singgung Soal Syarat Batas Usia Pelamar Kerja
1. Uang tunai:
ï€ Diberikan setiap bulan selama maksimal 6 bulan
ï€ 3 bulan pertama memperoleh uang tunai sebanyak 45 persen dari upah terakhir yang diterima
ï€ 3 bulan selanjutnya adalah 25 persen dari upah terakhir yang diterima
ï€ Batas besaran upah terakhir yang diterima adalah Rp 5 juta. Apabila upah terakhir melebihi batas tersebut, maka akan dihitung sebesar batas atas upah.
2. Akses informasi
- Informasi pasar kerja berupa penyediaan data lowongan kerja
- Bimbingan Jabatan yang diberikan dalam bentuk asesmen diri dan konseling karir
3. Pelatihan kerja
- Pelatihan kerja tersebut berupa pelatihan berbasis kompetensi
- Pelatihan dilakukan secara daring maupun luring melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan
Lihat Juga: Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menaker, Singgung Soal Syarat Batas Usia Pelamar Kerja
(muh)