Ada JKP untuk Bantalan JHT, Komisi IX DPR Mengaku Tak Diajak Bicara

Selasa, 15 Februari 2022 - 10:10 WIB
loading...
A A A
Dalam regulasi terbaru dari pemerintah tersebut program JKP terdiri dari tiga komponen utama yakni:

1. Uang tunai:
 Diberikan setiap bulan selama maksimal 6 bulan
 3 bulan pertama memperoleh uang tunai sebanyak 45 persen dari upah terakhir yang diterima
 3 bulan selanjutnya adalah 25 persen dari upah terakhir yang diterima
 Batas besaran upah terakhir yang diterima adalah Rp 5 juta. Apabila upah terakhir melebihi batas tersebut, maka akan dihitung sebesar batas atas upah.

2. Akses informasi
- Informasi pasar kerja berupa penyediaan data lowongan kerja
- Bimbingan Jabatan yang diberikan dalam bentuk asesmen diri dan konseling karir

3. Pelatihan kerja
- Pelatihan kerja tersebut berupa pelatihan berbasis kompetensi
- Pelatihan dilakukan secara daring maupun luring melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Maju di Mubes, La Ode...
Maju di Mubes, La Ode Safiul Akbar Siap Pimpin Kosgoro 1957
Ravindra Dorong Mitigasi...
Ravindra Dorong Mitigasi Nasional Antisipasi Masuknya Hantavirus Varian Andes
Krisis Kepercayaan Vaksin...
Krisis Kepercayaan Vaksin Anak, DPR: Pemerintah Harus Bergerak Cepat
Wakil Ketua Komisi IX...
Wakil Ketua Komisi IX Pertanyakan Ketahanan Dana BPJS Kesehatan
Gelar Diskusi Kepemudaan,...
Gelar Diskusi Kepemudaan, AMPI Dorong Peran Pemuda dalam Pembangunan Bangsa
Menkes Ungkap 1.824...
Menkes Ungkap 1.824 Orang Paling Kaya Terima PBI-JK
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
Polres Maluku Kirim...
Polres Maluku Kirim SPDP Penusukan Nus Kei ke Jaksa, Pelaku Dijerat Hukuman Mati
Nus Kei Tewas Ditusuk,...
Nus Kei Tewas Ditusuk, Polda Maluku: Pelaku Balas Dendam Atas Kematian Saudaranya
Rekomendasi
Rudal Iran Guncang Israel,...
Rudal Iran Guncang Israel, Trump: Netanyahu Tak Boleh Balas Dendam
NHM Terima Penghargaan...
NHM Terima Penghargaan atas Kontribusi Aktif dalam Perlindungan Lingkungan
Helikopter S-300 Tak...
Helikopter S-300 Tak Berawak Jadi Senjata Anti-kapal Selam
Berita Terkini
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved