Kirim Surat ke Jokowi, Ini 7 Alasan Asosiasi Pekerja Tolak Aturan Baru Pencairan JHT

Selasa, 15 Februari 2022 - 09:35 WIB
loading...
Kirim Surat ke Jokowi,...
Sekjen DPP Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Sabda Pranawa Djati mengungkapkan tujuh alasan Permenaker Nomor 2/2022 harus ditolak. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kontroversi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua terus menggelinding. Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pencabutan aturan baru itu.

"Sudah kami kirimkan kemarin surat tersebut supaya bisa masuk ke kantor Presiden & Kemnaker. Mudah-mudahan surat tersebut bisa lebih cepat mendapat perhatian Pemerintah," ujar Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Sabda Pranawa Djati ketika dikonfirmasi, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Polemik Pencairan JHT, Begini Aturan di Berbagai Negara

Menurut dia, setidaknya ada tujuh pertimbangan dasar mengapa Aspek Indonesia menolak aturan yang membuat hak JHT baru bisa diklaim oleh pesertanya. Berikut tujuh pertimbangan tersebut:

1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015, sesungguhnya telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan.

2. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015, setiap pekerja yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri maupun karena terkena PHK, memiliki hak untuk memilih apakah akan mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua pada saat berhenti bekerja, atau pada saat memasuki usia pensiun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
KSPSI ATUC Kirim Delegasi...
KSPSI ATUC Kirim Delegasi ke Sidang Perburuhan Dunia ILC ke-114 di Jenewa
Ratifikasi Konvensi...
Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
Peringati May Day, Gapempi...
Peringati May Day, Gapempi Dukung Peningkatan Kesejahteraan Buruh
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Tayang Juni 2026, Drakor...
Tayang Juni 2026, Drakor See You at Work Tomorrow Angkat Kisah Burnout Pekerja Kantoran
Rekomendasi
Konsumsi Pertalite Meledak...
Konsumsi Pertalite Meledak Imbas Kenaikan Harga BBM Pertamax, Pasokan Aman?
Sinopsis Sinetron Tobat...
Sinopsis Sinetron 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 5: Kelanjutan Kebohongan Jaka Mengguncang Rumah Tangga Mila
Penerbitan Panda Bond...
Penerbitan Panda Bond Mundur ke Akhir Juli, Purbaya Incar Likuiditas Jumbo
Berita Terkini
Polri Tangkap Buronan...
Polri Tangkap Buronan Kasus Online Scam Paling Dicari Asal China
Sjafrie-AHY Sinkronkan...
Sjafrie-AHY Sinkronkan Pengamanan Ruang Udara hingga Pengembangan Rute Penerbangan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Golkar Tak Takut Pemilih Pindah ke PSI
DPR Upayakan Formula...
DPR Upayakan Formula TKD Tetap Adil, Rasional, dan Berpihak ke Daerah
Mensesneg Sebut Prabowo...
Mensesneg Sebut Prabowo Monitor Kasus 3 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Infografis
Simak! Ini 7 Alasan...
Simak! Ini 7 Alasan Ngantuk setelah Sarapan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved