Kirim Surat ke Jokowi, Ini 7 Alasan Asosiasi Pekerja Tolak Aturan Baru Pencairan JHT
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kontroversi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua terus menggelinding. Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pencabutan aturan baru itu.
"Sudah kami kirimkan kemarin surat tersebut supaya bisa masuk ke kantor Presiden & Kemnaker. Mudah-mudahan surat tersebut bisa lebih cepat mendapat perhatian Pemerintah," ujar Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Sabda Pranawa Djati ketika dikonfirmasi, Selasa (15/2/2022).
Menurut dia, setidaknya ada tujuh pertimbangan dasar mengapa Aspek Indonesia menolak aturan yang membuat hak JHT baru bisa diklaim oleh pesertanya. Berikut tujuh pertimbangan tersebut:
1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015, sesungguhnya telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan.
2. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015, setiap pekerja yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri maupun karena terkena PHK, memiliki hak untuk memilih apakah akan mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua pada saat berhenti bekerja, atau pada saat memasuki usia pensiun.
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015 sesungguhnya tidak bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004, dengan pertimbangan:
a. Pasal 1 ayat 8; Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
b. Pasal 1 ayat 9; Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya.
c. Pasal 1 ayat 10; Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.
4. Dari uraian Pasal 1 ayat 8, 9 dan 10 UU No 40 Tahun 2004 di atas, tegas dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan ‘Peserta’ adalah setiap orang yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran. Artinya, pekerja yang mengundurkan diri dan diputus hubungan kerjanya (PHK) tidak lagi masuk dalam kategori ‘Peserta’, karena ia sudah tidak bekerja dan berhenti membayar iuran. Sehingga seharusnya pekerja dimaksud tetap diberikan hak untuk memilih kapan akan mengambil manfaat JHT.
5. Komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar 2 persen dari upah sebulan dan 3,7 persen dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan. Dalam dana JHT dimaksud, tidak ada keikutsertaan dana dari Pemerintah. Sehingga tidak ada alasan untuk Pemerintah “menahan” dana JHT dimaksud.
"Sudah kami kirimkan kemarin surat tersebut supaya bisa masuk ke kantor Presiden & Kemnaker. Mudah-mudahan surat tersebut bisa lebih cepat mendapat perhatian Pemerintah," ujar Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Sabda Pranawa Djati ketika dikonfirmasi, Selasa (15/2/2022).
Menurut dia, setidaknya ada tujuh pertimbangan dasar mengapa Aspek Indonesia menolak aturan yang membuat hak JHT baru bisa diklaim oleh pesertanya. Berikut tujuh pertimbangan tersebut:
1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015, sesungguhnya telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan.
2. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015, setiap pekerja yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri maupun karena terkena PHK, memiliki hak untuk memilih apakah akan mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua pada saat berhenti bekerja, atau pada saat memasuki usia pensiun.
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015 sesungguhnya tidak bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004, dengan pertimbangan:
a. Pasal 1 ayat 8; Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
b. Pasal 1 ayat 9; Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya.
c. Pasal 1 ayat 10; Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.
4. Dari uraian Pasal 1 ayat 8, 9 dan 10 UU No 40 Tahun 2004 di atas, tegas dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan ‘Peserta’ adalah setiap orang yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran. Artinya, pekerja yang mengundurkan diri dan diputus hubungan kerjanya (PHK) tidak lagi masuk dalam kategori ‘Peserta’, karena ia sudah tidak bekerja dan berhenti membayar iuran. Sehingga seharusnya pekerja dimaksud tetap diberikan hak untuk memilih kapan akan mengambil manfaat JHT.
5. Komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar 2 persen dari upah sebulan dan 3,7 persen dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan. Dalam dana JHT dimaksud, tidak ada keikutsertaan dana dari Pemerintah. Sehingga tidak ada alasan untuk Pemerintah “menahan” dana JHT dimaksud.