Ada JKP untuk Bantalan JHT, Komisi IX DPR Mengaku Tak Diajak Bicara

Selasa, 15 Februari 2022 - 10:10 WIB
loading...
Ada JKP untuk Bantalan...
Komisi IX DPR mengakui JKP cukup baik sebagai bantalan kebijakan baru pencairan dana JHT tetapi sosialisasinya buruk. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Emanuel Melkiades Laka Lena menyebutkan pemerintah perlu melibatkan para pemangku kepentingan dalam perumusan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP ).

Program JKP tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ( JHT ).

"Peraturan ini diputuskan atau dikeluarkan kelihatan mendadak. Jangankan pihak yang lain, kami di DPR saja baru tahu setelah ini diputuskan," ujar Melki Laka Lena, Selasa (15/2/2022) di Jakarta.



Ia menyebutkan program JKP bertujuan baik sebagai bantalan dari pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga tidak perlu mengambil dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa diambil di usia 56 tahun.

Namun Melki menyebutkan hal tersebut kurang disosialisasikan dengan baik ke pemangku kepentingan yang ada khususnya para Serikat Pekerja Buruh yang ada sehingga menimbulkan penolakan seperti saat ini.

"Namun sayangnya program yang baik ini itu dihasilkan atau dikeluarkan dengan komunikasi belum optimal dengan berbagai pihak. Komunikasi yang perlu dibenahi agar kebijakan seperti ini dapat diterima dengan baik maksud dari program ini," kata Melki Laka Lena.

Melki menyayangkan kick off program JKP yang rencananya baru dilakukan pemerintah pada 22 Februari 2022 oleh Kemenaker tersebut tidak dibarengi dengan sosialisasi yang kepada masyarakat.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang salah satunya mengatur tentang Program JKP.



Dalam regulasi terbaru dari pemerintah tersebut program JKP terdiri dari tiga komponen utama yakni:

1. Uang tunai:
 Diberikan setiap bulan selama maksimal 6 bulan
 3 bulan pertama memperoleh uang tunai sebanyak 45 persen dari upah terakhir yang diterima
 3 bulan selanjutnya adalah 25 persen dari upah terakhir yang diterima
 Batas besaran upah terakhir yang diterima adalah Rp 5 juta. Apabila upah terakhir melebihi batas tersebut, maka akan dihitung sebesar batas atas upah.

2. Akses informasi
- Informasi pasar kerja berupa penyediaan data lowongan kerja
- Bimbingan Jabatan yang diberikan dalam bentuk asesmen diri dan konseling karir

3. Pelatihan kerja
- Pelatihan kerja tersebut berupa pelatihan berbasis kompetensi
- Pelatihan dilakukan secara daring maupun luring melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rektor Unhan Lantik...
Rektor Unhan Lantik Dave Laksono Jadi Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Pertahanan
Pemulangan 2 Jenazah...
Pemulangan 2 Jenazah WNI dari Taiwan Lancar, Uya Kuya: Perlihatkan Eratnya Solidaritas
Politikus Golkar Ahmad...
Politikus Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung Hadirkan Forum PCB Bahas Masalah Politik
Politikus Golkar Tawarkan...
Politikus Golkar Tawarkan Sejumlah Solusi Berantas Mafia Subsidi Elpiji 3 Kg
Firnando Ganinduto Dukung...
Firnando Ganinduto Dukung Kebijakan Efisiensi Anggaran, Ini Alasannya
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Jamin Tidak Akan Bangkrut dan Gagal Bayar sampai 2025
Polemik Pagar Laut,...
Polemik Pagar Laut, Legislator Golkar Firman Soebagyo Lepas Lencana DPR di Depan Menteri Trenggono
Polemik Kenaikan PPN...
Polemik Kenaikan PPN 12%, Hanif Dakhiri Minta Parpol yang Menyetujui UU HPP Konsisten
Pelibatan Militer di...
Pelibatan Militer di Sektor Pertanian Harus Dibatasi agar Tak Tumpang Tindih
Rekomendasi
Manchester United Hancurkan...
Manchester United Hancurkan Athletic Bilbao 3-0, Selangkah Lagi ke Final
Daftar Usia dan Akun...
Daftar Usia dan Akun Instagram Pemain Drama Korea Resident Playbook
5 Lagu Viral Trending...
5 Lagu Viral Trending TikTok 2025, Garam dan Madu (Sakit Dadaku) Candu Banget
Berita Terkini
Profil Marsma TNI Erwin...
Profil Marsma TNI Erwin Sugiandi, Danlanud Halim Perdanakusuma Baru usai Mutasi Akhir April 2025
18 menit yang lalu
Menag: Kuota Visa Haji...
Menag: Kuota Visa Haji Furoda Masih Ada Tapi Lebih Ketat
23 menit yang lalu
PAN dan PKS Dukung Prabowo...
PAN dan PKS Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Bahlil: Kalau Kita Mah Bukan Sinyal Lagi
6 jam yang lalu
Tolak PHK Massal dan...
Tolak PHK Massal dan Gelar Pahlawan bagi Soeharto, Musisi Indie Ramaikan Aksi Hari Buruh di Jakarta
8 jam yang lalu
Pidato Mendagri di Qatar...
Pidato Mendagri di Qatar Soroti Peran Non State Actors dalam Stabilitas Keamanan Global
9 jam yang lalu
Nestapa Pekerja Indonesia,...
Nestapa Pekerja Indonesia, Saksikan di One On One Bersama Immanuel Ebenezer Besok Malam
10 jam yang lalu
Infografis
AS Butuh Rp15.919 Triliun...
AS Butuh Rp15.919 Triliun untuk Memodernisasi Senjata Nuklirnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved