Ada JKP untuk Bantalan JHT, Komisi IX DPR Mengaku Tak Diajak Bicara

Selasa, 15 Februari 2022 - 10:10 WIB
loading...
Ada JKP untuk Bantalan...
Komisi IX DPR mengakui JKP cukup baik sebagai bantalan kebijakan baru pencairan dana JHT tetapi sosialisasinya buruk. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Emanuel Melkiades Laka Lena menyebutkan pemerintah perlu melibatkan para pemangku kepentingan dalam perumusan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP ).

Program JKP tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ( JHT ).

"Peraturan ini diputuskan atau dikeluarkan kelihatan mendadak. Jangankan pihak yang lain, kami di DPR saja baru tahu setelah ini diputuskan," ujar Melki Laka Lena, Selasa (15/2/2022) di Jakarta.

Baca juga: Kirim Surat ke Jokowi, Ini 7 Alasan Asosiasi Pekerja Tolak Aturan Baru Pencairan JHT

Ia menyebutkan program JKP bertujuan baik sebagai bantalan dari pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga tidak perlu mengambil dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa diambil di usia 56 tahun.

Namun Melki menyebutkan hal tersebut kurang disosialisasikan dengan baik ke pemangku kepentingan yang ada khususnya para Serikat Pekerja Buruh yang ada sehingga menimbulkan penolakan seperti saat ini.

"Namun sayangnya program yang baik ini itu dihasilkan atau dikeluarkan dengan komunikasi belum optimal dengan berbagai pihak. Komunikasi yang perlu dibenahi agar kebijakan seperti ini dapat diterima dengan baik maksud dari program ini," kata Melki Laka Lena.

Melki menyayangkan kick off program JKP yang rencananya baru dilakukan pemerintah pada 22 Februari 2022 oleh Kemenaker tersebut tidak dibarengi dengan sosialisasi yang kepada masyarakat.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang salah satunya mengatur tentang Program JKP.



Dalam regulasi terbaru dari pemerintah tersebut program JKP terdiri dari tiga komponen utama yakni:

1. Uang tunai:
 Diberikan setiap bulan selama maksimal 6 bulan
 3 bulan pertama memperoleh uang tunai sebanyak 45 persen dari upah terakhir yang diterima
 3 bulan selanjutnya adalah 25 persen dari upah terakhir yang diterima
 Batas besaran upah terakhir yang diterima adalah Rp 5 juta. Apabila upah terakhir melebihi batas tersebut, maka akan dihitung sebesar batas atas upah.

2. Akses informasi
- Informasi pasar kerja berupa penyediaan data lowongan kerja
- Bimbingan Jabatan yang diberikan dalam bentuk asesmen diri dan konseling karir

3. Pelatihan kerja
- Pelatihan kerja tersebut berupa pelatihan berbasis kompetensi
- Pelatihan dilakukan secara daring maupun luring melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Maju di Mubes, La Ode...
Maju di Mubes, La Ode Safiul Akbar Siap Pimpin Kosgoro 1957
Ravindra Dorong Mitigasi...
Ravindra Dorong Mitigasi Nasional Antisipasi Masuknya Hantavirus Varian Andes
Krisis Kepercayaan Vaksin...
Krisis Kepercayaan Vaksin Anak, DPR: Pemerintah Harus Bergerak Cepat
Wakil Ketua Komisi IX...
Wakil Ketua Komisi IX Pertanyakan Ketahanan Dana BPJS Kesehatan
Gelar Diskusi Kepemudaan,...
Gelar Diskusi Kepemudaan, AMPI Dorong Peran Pemuda dalam Pembangunan Bangsa
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
Polres Maluku Kirim...
Polres Maluku Kirim SPDP Penusukan Nus Kei ke Jaksa, Pelaku Dijerat Hukuman Mati
Nus Kei Tewas Ditusuk,...
Nus Kei Tewas Ditusuk, Polda Maluku: Pelaku Balas Dendam Atas Kematian Saudaranya
Rekomendasi
Hidayat Batubara Daftar...
Hidayat Batubara Daftar Balon Ketua POBSI Sumut
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved