2 Hakim Kena Covid-19, Sidang Pembacaan Vonis Azis Syamsuddin Ditunda
Senin, 14 Februari 2022 - 11:14 WIB
loading...
Azis Syamsuddin terpaksa kembali ke tahanan setelah sidang pembacaan vonisnya ditunda dengan alasan dia hakim perkaranya melakukan isolasi Covid-19. Foto: MNC/Areidwi Satrio
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang putusan untuk mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin . Sidang pembacaan vonis untuk Azis Syamsuddin ditunda hingga Kamis, 17 Februari 2022.
Anggota Majelis Hakim Fahzal Hendri menjelaskan alasan pihaknya menunda sidang putusan untuk terdakwa Azis Syamsuddin. Sebab, kata Fahzal, dua hakim lainnya yang memimpin jalannya sidang putusan Azis Syamsuddin sedang menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19.
"Rencana kita hari ini (putusan) tapi ternyata ketua majelisnya pulang ke Makassar di sana terpapar. Jadi sakit, ini baru saya konfirmasi juga Hakim Ad Hoc Pak Jaini Bashir juga sakit sudah dua hari sepertinya terpapar Covid," kata Hakim Fahzal di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Pagi Ini Azis Syamsuddin Divonis, KPK Berharap Putusan Hakim Sesuai Tuntutan
Hakim Fahzal sebelumnya sempat membuka sidang dengan agenda pembacaan amar putusan untuk terdakwa Azis Syamsuddin, sebelum pada akhirnya dinyatakan ditunda. Kata Fahzal, sidang ditunda hingga Kamis, 17 Februari 2022.
Anggota Majelis Hakim Fahzal Hendri menjelaskan alasan pihaknya menunda sidang putusan untuk terdakwa Azis Syamsuddin. Sebab, kata Fahzal, dua hakim lainnya yang memimpin jalannya sidang putusan Azis Syamsuddin sedang menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19.
"Rencana kita hari ini (putusan) tapi ternyata ketua majelisnya pulang ke Makassar di sana terpapar. Jadi sakit, ini baru saya konfirmasi juga Hakim Ad Hoc Pak Jaini Bashir juga sakit sudah dua hari sepertinya terpapar Covid," kata Hakim Fahzal di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Pagi Ini Azis Syamsuddin Divonis, KPK Berharap Putusan Hakim Sesuai Tuntutan
Hakim Fahzal sebelumnya sempat membuka sidang dengan agenda pembacaan amar putusan untuk terdakwa Azis Syamsuddin, sebelum pada akhirnya dinyatakan ditunda. Kata Fahzal, sidang ditunda hingga Kamis, 17 Februari 2022.
Lihat Juga :