2 Hakim Kena Covid-19, Sidang Pembacaan Vonis Azis Syamsuddin Ditunda

Senin, 14 Februari 2022 - 11:14 WIB
loading...
2 Hakim Kena Covid-19, Sidang Pembacaan Vonis Azis Syamsuddin Ditunda
Azis Syamsuddin terpaksa kembali ke tahanan setelah sidang pembacaan vonisnya ditunda dengan alasan dia hakim perkaranya melakukan isolasi Covid-19. Foto: MNC/Areidwi Satrio
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang putusan untuk mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin . Sidang pembacaan vonis untuk Azis Syamsuddin ditunda hingga Kamis, 17 Februari 2022.

Anggota Majelis Hakim Fahzal Hendri menjelaskan alasan pihaknya menunda sidang putusan untuk terdakwa Azis Syamsuddin. Sebab, kata Fahzal, dua hakim lainnya yang memimpin jalannya sidang putusan Azis Syamsuddin sedang menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19.

"Rencana kita hari ini (putusan) tapi ternyata ketua majelisnya pulang ke Makassar di sana terpapar. Jadi sakit, ini baru saya konfirmasi juga Hakim Ad Hoc Pak Jaini Bashir juga sakit sudah dua hari sepertinya terpapar Covid," kata Hakim Fahzal di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).



Hakim Fahzal sebelumnya sempat membuka sidang dengan agenda pembacaan amar putusan untuk terdakwa Azis Syamsuddin, sebelum pada akhirnya dinyatakan ditunda. Kata Fahzal, sidang ditunda hingga Kamis, 17 Februari 2022.

"Oleh karena itu, maka saya diinformasikan dan supaya menyampaikan ke JPU dan PH, beliau, ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Muhammad Damis supaya persidangan ini ditunda hari Kamis tanggal 17 ya mudah-mudahan bisa berjalan," bebernya.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin hari ini. Azis bakal divonis terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).



Azis Syamsuddin telah dituntut empat tahun dan dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut pada KPK. Azis juga dituntut untuk dicabut hak untuk dipilih jabatan publik/politis selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Jaksa meyakini Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis diyakini telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1634 seconds (0.1#10.140)