Didenda Ratusan Miliar, Kemhan Gugat Vendor Proyek Satelit ke PN Jakpus

Senin, 14 Februari 2022 - 04:16 WIB
loading...
Didenda Ratusan Miliar,...
Kemhan menggungat dua vendor proyek satelit ke PN Jakarta Pusat. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) menggungat dua vendor proyek satelit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedua vendor, yakni Navayo International dan Huhungan Export Credit Insurance PTE LTD.

Salah satu isi gugatannya yakni meminta majelis hakim untuk tidak mengakui putusan Arbitrase Internasional. Hal itu tertuang dalam gugatan bernomor 64/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dikutip, Senin (14/2/2022). Gugatan tersebut resmi diajukan Kemhan pada Senin 31 Januari 2022.



"Menyatakan bahwa Putusan Arbitrase Internasional-International Chambers of Commerce (ICC) tanggal 22 April 2021 Nomor 20472/HTG tidak dapat diakui dan tidak dapat dilaksanakan," tulis petitum nomor 3.

Sebagaimana diketahui, Menko Polhukam Mahfud beberapa waktu lalu mengungkap Indonesia harus membayar denda uang hampir Rp1 triliun terkait pelanggaran hukum di balik kontrak pembayaran sewa satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2015-2016.

Uang sebanyak itu wajib dibayarkan kepada dua perusahaan, yakni Avanti Communications Grup dan Navayo. Sebab Pengadilan Arbitrase Inggris pada 9 Juli 2019 telah memutus bahwa Kemhan harus membayar uang senilai Rp515 miliar kepada Avanti.



Sedangkan, pada Mei 22 Mei 2022 pengadilan Arbitrase Singapura mengabulkan gugatan Navayo. Dimana Indonesia diwajibkan membayar uang sebesar USD20,9 juta atau setara Rp314 miliar.

Kejadian ini bermula ketika pada 19 Januari 2015, Satelit Garuda l telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Dengan demikian, terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.

Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), kata Mahfud, negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit. Jika tak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan bisa digunakan negara lain.

Untuk mengisi kosongnya pengelolaan slot orbit itu, Kemkominfo memenuhi permintaan Kemhan mendapatkan hak pengelolaan. Hal itu bertujuan untuk membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).

Kemhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis yang merupakan satelit sementara pengisi orbit milik Avanti Communication. Kontrak itu diteken pada 6 Desember 2015.

Persetujuan penggunaan Slot Orbit 123 derajat BT dari Kemkominfo baru diterbitkan 29 Januari 2016. Ternyata, saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemhan belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini 7 Fakta Soal Gugatan...
Ini 7 Fakta Soal Gugatan CMNP ke BHIT, Cek Nomor 7 yang Bikin Hotman Bilang: Tak Ada yang Perlu Diperdebatkan Lagi!
Bantah Tudingan CMNP,...
Bantah Tudingan CMNP, Hotman Paris: Di mana Penggelapan oleh BHIT? Unibank yang Terima Uang, Ini Bukti Transfernya!
CMNP Gugat BHIT Terkait...
CMNP Gugat BHIT Terkait NCD Unibank, Hotman Paris: Saat Penerbitan Sertifikat Deposito, Unibank Bank Sehat
Simak di Sini! Hotman...
Simak di Sini! Hotman Paris Ungkap Kronologi Gugatan CMNP ke BHIT dan Hary Tanoesoedibjo yang Dinilai Tak Berdasar!
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto...
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mulai Diadili Pekan Depan
Tatib DPR Evaluasi Pejabat...
Tatib DPR Evaluasi Pejabat Digugat, MKD Serahkan kepada MA
DPP Garda Satu Dukung...
DPP Garda Satu Dukung Pemerintah Tak Pangkas Anggaran Kemhan, Polri, dan BGN
Deddy Corbuzier Jadi...
Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan Bidang Komunikasi Publik
Gugat Penyidik KPK Rossa...
Gugat Penyidik KPK Rossa ke PN Bogor, Agustiani Tio Minta Ganti Rugi Rp2,5 Miliar
Rekomendasi
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
11 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Inggris-Prancis Siap...
Inggris-Prancis Siap Pimpin Koalisi Tentara ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved