MAKI Dorong KPK Ambil Alih Kasus TPPU Korupsi E-KTP Setya Novanto
Minggu, 13 Februari 2022 - 16:40 WIB
loading...
A
A
A
"Nanti saya gugat ulang, kayak Century sudah enam kali kan menang (gugatan), mudah-mudahan setelah digugat Bareskrim bersedia menyerahkan (perkara) kepada KPK. Jadi ini, MAKI mendesak KPK ambil alih, dan memberikan warning karena nanti bulan Maret digugat kalau tidak ada penyerahan atau pengambilalihan dari KPK kasus TPPU Setya Novanto," ujar Boyamin.
Baca juga: PK Made Oka Ditolak, USD7,3 Juta Terbukti untuk Kepentingan Setya Novanto
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Bekas Ketua Umum Partai Golkar itu juga diwajibkan membayar uang pengganti USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Setya Novanto terbukti menerima USD7,3 juta dari proyek e-KTP. Setya yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar disebut mempengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa serta proses lelang.
Dalam berkas tuntutan, jaksa KPK mengatakan korupsi e-KTP yang menjerat Setya diduga masih terkait dengan pencucian uang. Alasannya, dalam persidangan terungkap fakta adanya metode baru untuk mengalirkan duit hasil kejahatan ke luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional. Duit itu melalui perjalanan berliku melintasi enam negara, yakni Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura, dan Hong Kong.
Baca juga: PK Made Oka Ditolak, USD7,3 Juta Terbukti untuk Kepentingan Setya Novanto
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Bekas Ketua Umum Partai Golkar itu juga diwajibkan membayar uang pengganti USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Setya Novanto terbukti menerima USD7,3 juta dari proyek e-KTP. Setya yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar disebut mempengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa serta proses lelang.
Dalam berkas tuntutan, jaksa KPK mengatakan korupsi e-KTP yang menjerat Setya diduga masih terkait dengan pencucian uang. Alasannya, dalam persidangan terungkap fakta adanya metode baru untuk mengalirkan duit hasil kejahatan ke luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional. Duit itu melalui perjalanan berliku melintasi enam negara, yakni Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura, dan Hong Kong.
(abd)
Lihat Juga :