MAKI Dorong KPK Ambil Alih Kasus TPPU Korupsi E-KTP Setya Novanto

Minggu, 13 Februari 2022 - 16:40 WIB
loading...
MAKI Dorong KPK Ambil...
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mendorong KPK mengambil alih kasus TPPU dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP yang melibatkan eks Ketua DPR RI Setya Novanto. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP yang melibatkan eks Ketua DPR RI Setya Novanto . Saat ini kasus TPPU perkara e-KTP sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, kasus dugaan TPPU terkait perkara megaskandal pengadaan e-KTP itu merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Dia menduga ada keterlibatan pengusaha Made Oka Masagung yang membantu Setya Novanto menyembunyikan uang hasil korupsi e-KTP dengan modus transaksi investasi di Singapura.

"Harus kena (TPPU)," kata Boyamin menegaskan kepada wartawan, Minggu (13/2/2022).



Boyamin menyampaikan kasus TPPU perkara korupsi pengadaan e-KTP yang saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri itu tak kunjung ada kepastian. Oleh karena itu, MAKI siap melakukan gugatan praperadilan kedua pada Maret 2022.

"MAKI pernah mengajukan gugatan praperadilan terkait penanganan dugaan TPPU Setya Novanto tersebut. Untuk itu, MAKI akan gugat praperadilan yang kedua bulan Maret nanti," ujarnya.

Praperadilan yang pernah dilayangkan MAKI atas mangkraknya kasus TPPU yang ditangani Bareskrim Polri ditolak hakim praperadilan. Alasan hakim praperadilan menolak gugatan tersebut karena belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) secara tertulis.

"Nanti saya gugat ulang, kayak Century sudah enam kali kan menang (gugatan), mudah-mudahan setelah digugat Bareskrim bersedia menyerahkan (perkara) kepada KPK. Jadi ini, MAKI mendesak KPK ambil alih, dan memberikan warning karena nanti bulan Maret digugat kalau tidak ada penyerahan atau pengambilalihan dari KPK kasus TPPU Setya Novanto," ujar Boyamin.

Baca juga: PK Made Oka Ditolak, USD7,3 Juta Terbukti untuk Kepentingan Setya Novanto

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Bekas Ketua Umum Partai Golkar itu juga diwajibkan membayar uang pengganti USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Setya Novanto terbukti menerima USD7,3 juta dari proyek e-KTP. Setya yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar disebut mempengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa serta proses lelang.

Dalam berkas tuntutan, jaksa KPK mengatakan korupsi e-KTP yang menjerat Setya diduga masih terkait dengan pencucian uang. Alasannya, dalam persidangan terungkap fakta adanya metode baru untuk mengalirkan duit hasil kejahatan ke luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional. Duit itu melalui perjalanan berliku melintasi enam negara, yakni Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura, dan Hong Kong.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Di Dua Waktu Istimewa...
Di Dua Waktu Istimewa Ini, Malaikat Pengawas Saling Bertemu
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Israel Terus Serang...
Israel Terus Serang Lebanon, Utusan AS Kirim Negosiator ke Jenewa
Berita Terkini
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved