MAKI Dorong KPK Ambil Alih Kasus TPPU Korupsi E-KTP Setya Novanto

Minggu, 13 Februari 2022 - 16:40 WIB
loading...
MAKI Dorong KPK Ambil...
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mendorong KPK mengambil alih kasus TPPU dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP yang melibatkan eks Ketua DPR RI Setya Novanto. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP yang melibatkan eks Ketua DPR RI Setya Novanto . Saat ini kasus TPPU perkara e-KTP sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, kasus dugaan TPPU terkait perkara megaskandal pengadaan e-KTP itu merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Dia menduga ada keterlibatan pengusaha Made Oka Masagung yang membantu Setya Novanto menyembunyikan uang hasil korupsi e-KTP dengan modus transaksi investasi di Singapura.

"Harus kena (TPPU)," kata Boyamin menegaskan kepada wartawan, Minggu (13/2/2022).



Boyamin menyampaikan kasus TPPU perkara korupsi pengadaan e-KTP yang saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri itu tak kunjung ada kepastian. Oleh karena itu, MAKI siap melakukan gugatan praperadilan kedua pada Maret 2022.

"MAKI pernah mengajukan gugatan praperadilan terkait penanganan dugaan TPPU Setya Novanto tersebut. Untuk itu, MAKI akan gugat praperadilan yang kedua bulan Maret nanti," ujarnya.

Praperadilan yang pernah dilayangkan MAKI atas mangkraknya kasus TPPU yang ditangani Bareskrim Polri ditolak hakim praperadilan. Alasan hakim praperadilan menolak gugatan tersebut karena belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) secara tertulis.

"Nanti saya gugat ulang, kayak Century sudah enam kali kan menang (gugatan), mudah-mudahan setelah digugat Bareskrim bersedia menyerahkan (perkara) kepada KPK. Jadi ini, MAKI mendesak KPK ambil alih, dan memberikan warning karena nanti bulan Maret digugat kalau tidak ada penyerahan atau pengambilalihan dari KPK kasus TPPU Setya Novanto," ujar Boyamin.

Baca juga: PK Made Oka Ditolak, USD7,3 Juta Terbukti untuk Kepentingan Setya Novanto

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Bekas Ketua Umum Partai Golkar itu juga diwajibkan membayar uang pengganti USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Setya Novanto terbukti menerima USD7,3 juta dari proyek e-KTP. Setya yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar disebut mempengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa serta proses lelang.

Dalam berkas tuntutan, jaksa KPK mengatakan korupsi e-KTP yang menjerat Setya diduga masih terkait dengan pencucian uang. Alasannya, dalam persidangan terungkap fakta adanya metode baru untuk mengalirkan duit hasil kejahatan ke luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional. Duit itu melalui perjalanan berliku melintasi enam negara, yakni Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura, dan Hong Kong.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Enggan Adu Argumen dengan...
Enggan Adu Argumen dengan Kubu Hasto, KPK: Semua Tudingan Dijawab di Persidangan
Jadi Kuasa Hukum Hasto,...
Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Beberkan 4 Kejanggalan Dakwaan KPK
Kubu Hasto Tuding Dakwaan...
Kubu Hasto Tuding Dakwaan KPK Hanya Copy Paste, Hanya 1 Halaman yang Baru
Golkar Tugaskan Bakumham...
Golkar Tugaskan Bakumham Buka Komunikasi dengan Ridwan Kamil terkait Penggeledahan KPK
Beberapa Barang dan...
Beberapa Barang dan Dokumen Disita KPK dari Rumah Ridwan Kamil
KPK Tetapkan 5 Tersangka...
KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Bank BJB, Kasus Terjadi pada 2021-2023
Arti Rompi Tahanan Pink,...
Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye, Ternyata Maknanya Beda-beda
Rumah Ridwan Kamil Digeledah...
Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Jokowi: Proses Hukum Harus Kita Dihormati
PSI Dukung Kejagung...
PSI Dukung Kejagung Miskinkan Para Tersangka Korupsi Pertamina
Rekomendasi
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Mahmoud Abbas Siap Ambil...
Mahmoud Abbas Siap Ambil Alih Gaza setelah Gencatan Senjata
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved