Keterwakilan Perempuan Penyelenggara Pemilu Semestinya Minimal 50%
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari memandang bahwa seharusnya keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum ( Pemilu ) seimbang dengan keterwakilan laki-laki. Hal itu didasari lantaran jumlah pemilih perempuan justru lebih banyak dibandingkan laki-laki.
"Kami di Pusako menyebutkan, angkanya (keterwakilan) mestinya 50%, 50%, minimal. Karena kalau pakai logika matematika, karena pemilih perempuan lebih banyak, mestinya kan bukan perempuannya tiga, laki-lakinya empat, tapi perempuannya 4, laki-lakinya 3," kata Feri dalam jumpa pers yang digelar Perludem secara daring, Minggu (13/2/2022).
Oleh karena itu, ia menekankan sejatinya keterwakilan perempuan bukan hanya minimal 30%, melainkan setara dengan laki-laki. Di sisi lain, ia menilai bahwa persoalan yang dialami perempuan, tentunya akan dapat diatasi oleh sesama perempuan pula.
Hal tersebut dinilai Pusako harus menjadi pertimbangan bagi para pemilih penyelenggara pemilu, yaitu pemerintah dan DPR. "Jujur saja, yang memahami kendala-kendala perempuan kan bukan laki-laki, tapi yang mengerti bagaimana tantangan atau halangan-halangan yang dihadapi oleh pemilih perempuan, tentu perempuan," ujarnya..
Amsari pun kembali mempertanyakan alasan yang membuat sampai saat ini keterwakilan perempuan masih rendah dalam penyelenggara pemilu.
"Nah, lalu kenapa kemudian mencoba meletakkan posisi perempuan, rendah dari itu. Dengan komposisi yang jauh sekali, misalnya di KPU 6 (laki-laki), 1 (perempuan). Kalau pakai logika dan etika, artinya sudah jelas bahwa penambahan jumlah penyelenggara perempuan menjadi sangat penting untuk memastikan agar keterwakilan perempuan betul-betul ada gambaran," katanya.
Baca juga: Timsel Minta DPR Perhatikan Keterwakilan Perempuan saat Pilih Anggota KPU-Bawaslu
"Kami di Pusako menyebutkan, angkanya (keterwakilan) mestinya 50%, 50%, minimal. Karena kalau pakai logika matematika, karena pemilih perempuan lebih banyak, mestinya kan bukan perempuannya tiga, laki-lakinya empat, tapi perempuannya 4, laki-lakinya 3," kata Feri dalam jumpa pers yang digelar Perludem secara daring, Minggu (13/2/2022).
Oleh karena itu, ia menekankan sejatinya keterwakilan perempuan bukan hanya minimal 30%, melainkan setara dengan laki-laki. Di sisi lain, ia menilai bahwa persoalan yang dialami perempuan, tentunya akan dapat diatasi oleh sesama perempuan pula.
Hal tersebut dinilai Pusako harus menjadi pertimbangan bagi para pemilih penyelenggara pemilu, yaitu pemerintah dan DPR. "Jujur saja, yang memahami kendala-kendala perempuan kan bukan laki-laki, tapi yang mengerti bagaimana tantangan atau halangan-halangan yang dihadapi oleh pemilih perempuan, tentu perempuan," ujarnya..
Amsari pun kembali mempertanyakan alasan yang membuat sampai saat ini keterwakilan perempuan masih rendah dalam penyelenggara pemilu.
"Nah, lalu kenapa kemudian mencoba meletakkan posisi perempuan, rendah dari itu. Dengan komposisi yang jauh sekali, misalnya di KPU 6 (laki-laki), 1 (perempuan). Kalau pakai logika dan etika, artinya sudah jelas bahwa penambahan jumlah penyelenggara perempuan menjadi sangat penting untuk memastikan agar keterwakilan perempuan betul-betul ada gambaran," katanya.
Baca juga: Timsel Minta DPR Perhatikan Keterwakilan Perempuan saat Pilih Anggota KPU-Bawaslu
(abd)