Ingin Nikah di Gedung atau Rumah saat Pandemi Corona? Ini Syaratnya
loading...
A
A
A
11. Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.
(dam)