Ingin Nikah di Gedung atau Rumah saat Pandemi Corona? Ini Syaratnya
Sabtu, 13 Juni 2020 - 11:04 WIB
loading...
ementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah .
Dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020 ini menyebutkan masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA.
Kendati demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin jika ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA.
“Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, Jumat 12 Juni 2020, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Agama.
Dia menjelaskan, untuk pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang. “Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang,” ujar Kamaruddin. (Baca juga: Kabar Gembira, Layanan Akad Nikah di KUA Kembali Dibuka )
Menurut dia, Bimas Islam menerbitkan edaran ini untuk memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal).
“Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah Covid-19 dapat dicegah atau dikurangi,” imbuh Kamaruddin.
Dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020 ini menyebutkan masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA.
Kendati demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin jika ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA.
“Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, Jumat 12 Juni 2020, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Agama.
Dia menjelaskan, untuk pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang. “Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang,” ujar Kamaruddin. (Baca juga: Kabar Gembira, Layanan Akad Nikah di KUA Kembali Dibuka )
Menurut dia, Bimas Islam menerbitkan edaran ini untuk memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal).
“Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah Covid-19 dapat dicegah atau dikurangi,” imbuh Kamaruddin.
Lihat Juga :