Soal RUU HIP, DPR Diminta Dengarkan Pandangan Ormas Keagamaan
Sabtu, 13 Juni 2020 - 10:44 WIB
loading...
A
A
A
Di internal DPR, kata dia, PPP dan sejumlah fraksi telah memberikan catatan ketika RUU itu disetujui untuk dibahas sebagai inisiatif DPR. Untuk itu, jangan ada anggapan bahwa apa yang ada dalam RUU HIP itu nanti pasti disahkan. Di sisi lain, isi dan substansi RUU HIP sangat terbuka untuk berubah.
Dia menyatakan, terkait dengan Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 yang menjadi landasan hukum larangan penyebaran paham dan ajaran komunisme, marxisme dan leninisme, maka PPP akan bersama fraksi-fraksi yang sepaham agar masuk dalam konsideran maupun penjelasan undang-undang tersebut nantinya.
Menurut Arsul, PPP berpandangan RUU tersebut mestinya cukup fokus pada pengaturan eksistensi, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPIP sebagai organ pemerintah untuk melakukan pembinaan idiologi Pancasila.
Dengan begitu, pihaknya meminta RUU itu tidak masuk secara mendalam dengan mengatur substansi yang pada akhirnya justru menjadi kontroversi baru tentang tafsir atau pemahaman Pancasila.
Arsul menambahkan, di kalangan para ahli hukum dan ilmu perundang-undangan sebagian materi RUU HIP. Ini juga dikritisi soal tepat tidaknya diatur sebagai materi muatan undang-undang," katanya.
Dia menyatakan, terkait dengan Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 yang menjadi landasan hukum larangan penyebaran paham dan ajaran komunisme, marxisme dan leninisme, maka PPP akan bersama fraksi-fraksi yang sepaham agar masuk dalam konsideran maupun penjelasan undang-undang tersebut nantinya.
Menurut Arsul, PPP berpandangan RUU tersebut mestinya cukup fokus pada pengaturan eksistensi, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPIP sebagai organ pemerintah untuk melakukan pembinaan idiologi Pancasila.
Dengan begitu, pihaknya meminta RUU itu tidak masuk secara mendalam dengan mengatur substansi yang pada akhirnya justru menjadi kontroversi baru tentang tafsir atau pemahaman Pancasila.
Arsul menambahkan, di kalangan para ahli hukum dan ilmu perundang-undangan sebagian materi RUU HIP. Ini juga dikritisi soal tepat tidaknya diatur sebagai materi muatan undang-undang," katanya.
(dam)
Lihat Juga :