KPK Tepis Jegal Novel Baswedan Dkk Kembali ke Lembaga Antirasuah Lewat Perkom
Jum'at, 11 Februari 2022 - 16:14 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan, kata dia, KPK juga bisa melakukan pengadaan pegawai setelah memperoleh ketetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan tetap mengacu pada standar kompetensi jabatan.
Baca juga: Tugas Novel Baswedan Cs Kini Kawal Program PEN hingga Indeks Persepsi Korupsi
"Perkom ini sekaligus memperbarui peraturan-peraturan komisi sebelumnya yang sudah tidak relevan dengan beralihnya status pegawai KPK menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019," terang Cahya.
Adapun, kata Cahya, syarat-syarat untuk bisa menjadi pegawai ASN KPK dalam Perkom dimaksud tetap mengadopsi Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Di mana, terdapat penyesuaian pada Pasal 6 dan Pasal 11 Perkom 1/2022 dengan menambahkan frasa 'Pegawai Komisi' karena 'Pegawai Komisi' sebelum ASN tidak termasuk dalam kategori TNI, Polri, atau PNS sebagaimana tercantum pada Pasal 23 PP 11/2017. "Sehingga, Perkom ini menjadi penting untuk menambahkan frasa 'Pegawai Komisi' agar terdapat penyelarasan dan harmonisasi terhadap substansi ketentuan di dalam PP dimaksud," imbuhnya.
Baca juga: Tugas Novel Baswedan Cs Kini Kawal Program PEN hingga Indeks Persepsi Korupsi
"Perkom ini sekaligus memperbarui peraturan-peraturan komisi sebelumnya yang sudah tidak relevan dengan beralihnya status pegawai KPK menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019," terang Cahya.
Adapun, kata Cahya, syarat-syarat untuk bisa menjadi pegawai ASN KPK dalam Perkom dimaksud tetap mengadopsi Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Di mana, terdapat penyesuaian pada Pasal 6 dan Pasal 11 Perkom 1/2022 dengan menambahkan frasa 'Pegawai Komisi' karena 'Pegawai Komisi' sebelum ASN tidak termasuk dalam kategori TNI, Polri, atau PNS sebagaimana tercantum pada Pasal 23 PP 11/2017. "Sehingga, Perkom ini menjadi penting untuk menambahkan frasa 'Pegawai Komisi' agar terdapat penyelarasan dan harmonisasi terhadap substansi ketentuan di dalam PP dimaksud," imbuhnya.
Lihat Juga :