Mahfud MD Sebut Pinjol Ilegal Rentenir yang Bertransformasi

Jum'at, 11 Februari 2022 - 15:28 WIB
loading...
A A A
Di lain sisi, pemerintah juga sudah mengambil langkah administratif dengan melakukan penutupan akses atau pemblokiran lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Langkah tersebut dikatakan Mahfud perlu ditambah dengan membuka akses pengaduan masyarakat untuk mudah dijangkau.

"Partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan tindakan yang ilegal ini, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan penanganan pinjol yang harus dibangun oleh negara," tegasnya.

Selain upaya administrasi, negara juga akan memberikan perlindungan dari segi hukum perdata dan hukum pidana. Nantinya, negara akan menyediakan ruang bagi para pihak yang mengalami perselisihan atau sengketa.

Adapun dari sisi pidana, negara juga dipastikannya melakukan tindakan tegas terhadap perilaku yang merugikan warga negara. Meski begitu, penegakan pidana dikatakannya dilakukan sebagai upaya hukum terakhir.

"Namun penegakan hukum pidana terhadap pelaku besar diperlukan sebagai shock therapy agar menimbulkan efek jera," ucapnya.

"Penegakan hukum tersebut harus dilaksanakan secara konsekuen dan harus mampu menjangkau penyandang dana, korporasi, dan aktor-aktor penting yang mengorganisir praktik pinjol ilegal," tambahnya.

Dia pun meminta penegakan hukum, tidak boleh hanya menyasar karyawan bawahan yang hanya bertindak secara teknis operasional. Mengingat, praktik pinjol ilegal juga banyak melibatkan jaringan baik di dalam maupun luar negeri.

"Baik dari pelaku, penyedia server, atau penyedia dananya," ungkap Mahfud.

Mahfud menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi dan ruang secara bebas bagi mereka yang kerap melakukan praktik-praktik ilegal dan melawan hukum.

"Namun sebaliknya, perkembangan dan inovasi ini harus kita jaga, harus kita kawal, dan harus kita fasilitasi agar pinjol ini tumbuh secara sehat, khususnya bagi perekonomian bangsa dan negara," tutupnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1108 seconds (0.1#10.140)