Mahfud MD Sebut Pinjol Ilegal Rentenir yang Bertransformasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) ilegal dinilai merupakan rentenir yang bertransformasi di tengah era digital. Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Baca juga: Mahfud MD Akui Memberantas Pinjol Ilegal Tidak Mudah
Adapun pemberantasannya menurut Mahfud MD, harus dilakukan secara hati-hati lantaran melihat dampaknya.
"Perlu kehati-hatian untuk memberantasnya. Karena di samping kerugian yang timbul, juga terdapat ekosistem yang dianggap saling menguntungkan dari praktik itu," ujar Mahfud MD dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2/2022).
Mahfud menjelaskan, pemerintah melalui segala kementerian dan lembaga terus berusaha memberantas praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. Prakik pinjol ilegal kata Mahfud, memberlakukan bunga pinjaman yang lebih tinggi dari bank, pinjaman tanpa jaminan, dan persetujuan terhadap akses data pribadi sebagai prasyarat pinjaman.
"Syarat-syarat tersebut yang kemudian sering disalahgunakan oleh penyedia layanan, khususnya pinjol yang tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK dan asosiasi," jelasnya.
Dikatakan Mahfud MD, bahwa pinjol yang sudah berizin dan online, sebenarnya didukung oleh pemerintah untuk berkembang. Oleh sebabnya, untuk menghindari adanya praktik pinjol ilegal, pemerintah meminta perusahaan pinjol mentaati aturan dan etika yang ada.
Sementara terhadap pinjol ilegal, perlu upaya multidispliner untuk mengatasinya baik secara penal ataupun non-penal.
"Pemerintah juga akan mendorong terbentuknya UU terkait sektor jasa keuangan digital dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai upaya perlindungan terhadap warga negara. Perlindungan data ini penting untuk melindungi data korban yang sering di eksploitasi oleh pinjol illegal," ujarnya.
Baca juga: Mahfud MD Akui Memberantas Pinjol Ilegal Tidak Mudah
Adapun pemberantasannya menurut Mahfud MD, harus dilakukan secara hati-hati lantaran melihat dampaknya.
"Perlu kehati-hatian untuk memberantasnya. Karena di samping kerugian yang timbul, juga terdapat ekosistem yang dianggap saling menguntungkan dari praktik itu," ujar Mahfud MD dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2/2022).
Mahfud menjelaskan, pemerintah melalui segala kementerian dan lembaga terus berusaha memberantas praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. Prakik pinjol ilegal kata Mahfud, memberlakukan bunga pinjaman yang lebih tinggi dari bank, pinjaman tanpa jaminan, dan persetujuan terhadap akses data pribadi sebagai prasyarat pinjaman.
"Syarat-syarat tersebut yang kemudian sering disalahgunakan oleh penyedia layanan, khususnya pinjol yang tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK dan asosiasi," jelasnya.
Dikatakan Mahfud MD, bahwa pinjol yang sudah berizin dan online, sebenarnya didukung oleh pemerintah untuk berkembang. Oleh sebabnya, untuk menghindari adanya praktik pinjol ilegal, pemerintah meminta perusahaan pinjol mentaati aturan dan etika yang ada.
Sementara terhadap pinjol ilegal, perlu upaya multidispliner untuk mengatasinya baik secara penal ataupun non-penal.
"Pemerintah juga akan mendorong terbentuknya UU terkait sektor jasa keuangan digital dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai upaya perlindungan terhadap warga negara. Perlindungan data ini penting untuk melindungi data korban yang sering di eksploitasi oleh pinjol illegal," ujarnya.