Mahfud MD Sebut Pinjol Ilegal Rentenir yang Bertransformasi
Jum'at, 11 Februari 2022 - 15:28 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, bahwa adanya pinjaman online (pinjol) ilegal dinilai merupakan rentenir yang bertransformasi di tengah era digital. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) ilegal dinilai merupakan rentenir yang bertransformasi di tengah era digital. Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Baca juga: Mahfud MD Akui Memberantas Pinjol Ilegal Tidak Mudah
Adapun pemberantasannya menurut Mahfud MD, harus dilakukan secara hati-hati lantaran melihat dampaknya.
"Perlu kehati-hatian untuk memberantasnya. Karena di samping kerugian yang timbul, juga terdapat ekosistem yang dianggap saling menguntungkan dari praktik itu," ujar Mahfud MD dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2/2022).
Mahfud menjelaskan, pemerintah melalui segala kementerian dan lembaga terus berusaha memberantas praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. Prakik pinjol ilegal kata Mahfud, memberlakukan bunga pinjaman yang lebih tinggi dari bank, pinjaman tanpa jaminan, dan persetujuan terhadap akses data pribadi sebagai prasyarat pinjaman.
"Syarat-syarat tersebut yang kemudian sering disalahgunakan oleh penyedia layanan, khususnya pinjol yang tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK dan asosiasi," jelasnya.
Baca juga: Mahfud MD Akui Memberantas Pinjol Ilegal Tidak Mudah
Adapun pemberantasannya menurut Mahfud MD, harus dilakukan secara hati-hati lantaran melihat dampaknya.
"Perlu kehati-hatian untuk memberantasnya. Karena di samping kerugian yang timbul, juga terdapat ekosistem yang dianggap saling menguntungkan dari praktik itu," ujar Mahfud MD dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2/2022).
Mahfud menjelaskan, pemerintah melalui segala kementerian dan lembaga terus berusaha memberantas praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. Prakik pinjol ilegal kata Mahfud, memberlakukan bunga pinjaman yang lebih tinggi dari bank, pinjaman tanpa jaminan, dan persetujuan terhadap akses data pribadi sebagai prasyarat pinjaman.
"Syarat-syarat tersebut yang kemudian sering disalahgunakan oleh penyedia layanan, khususnya pinjol yang tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK dan asosiasi," jelasnya.
Lihat Juga :