Mahfud MD Sebut Pinjol Ilegal Rentenir yang Bertransformasi

Jum'at, 11 Februari 2022 - 15:28 WIB
loading...
Mahfud MD Sebut Pinjol...
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, bahwa adanya pinjaman online (pinjol) ilegal dinilai merupakan rentenir yang bertransformasi di tengah era digital. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) ilegal dinilai merupakan rentenir yang bertransformasi di tengah era digital. Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Baca juga: Mahfud MD Akui Memberantas Pinjol Ilegal Tidak Mudah

Adapun pemberantasannya menurut Mahfud MD, harus dilakukan secara hati-hati lantaran melihat dampaknya.



"Perlu kehati-hatian untuk memberantasnya. Karena di samping kerugian yang timbul, juga terdapat ekosistem yang dianggap saling menguntungkan dari praktik itu," ujar Mahfud MD dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2/2022).

Mahfud menjelaskan, pemerintah melalui segala kementerian dan lembaga terus berusaha memberantas praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. Prakik pinjol ilegal kata Mahfud, memberlakukan bunga pinjaman yang lebih tinggi dari bank, pinjaman tanpa jaminan, dan persetujuan terhadap akses data pribadi sebagai prasyarat pinjaman.

"Syarat-syarat tersebut yang kemudian sering disalahgunakan oleh penyedia layanan, khususnya pinjol yang tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK dan asosiasi," jelasnya.

Dikatakan Mahfud MD, bahwa pinjol yang sudah berizin dan online, sebenarnya didukung oleh pemerintah untuk berkembang. Oleh sebabnya, untuk menghindari adanya praktik pinjol ilegal, pemerintah meminta perusahaan pinjol mentaati aturan dan etika yang ada.

Sementara terhadap pinjol ilegal, perlu upaya multidispliner untuk mengatasinya baik secara penal ataupun non-penal.

"Pemerintah juga akan mendorong terbentuknya UU terkait sektor jasa keuangan digital dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai upaya perlindungan terhadap warga negara. Perlindungan data ini penting untuk melindungi data korban yang sering di eksploitasi oleh pinjol illegal," ujarnya.

Di lain sisi, pemerintah juga sudah mengambil langkah administratif dengan melakukan penutupan akses atau pemblokiran lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Langkah tersebut dikatakan Mahfud perlu ditambah dengan membuka akses pengaduan masyarakat untuk mudah dijangkau.

"Partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan tindakan yang ilegal ini, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan penanganan pinjol yang harus dibangun oleh negara," tegasnya.

Selain upaya administrasi, negara juga akan memberikan perlindungan dari segi hukum perdata dan hukum pidana. Nantinya, negara akan menyediakan ruang bagi para pihak yang mengalami perselisihan atau sengketa.

Adapun dari sisi pidana, negara juga dipastikannya melakukan tindakan tegas terhadap perilaku yang merugikan warga negara. Meski begitu, penegakan pidana dikatakannya dilakukan sebagai upaya hukum terakhir.

"Namun penegakan hukum pidana terhadap pelaku besar diperlukan sebagai shock therapy agar menimbulkan efek jera," ucapnya.

"Penegakan hukum tersebut harus dilaksanakan secara konsekuen dan harus mampu menjangkau penyandang dana, korporasi, dan aktor-aktor penting yang mengorganisir praktik pinjol ilegal," tambahnya.

Dia pun meminta penegakan hukum, tidak boleh hanya menyasar karyawan bawahan yang hanya bertindak secara teknis operasional. Mengingat, praktik pinjol ilegal juga banyak melibatkan jaringan baik di dalam maupun luar negeri.

"Baik dari pelaku, penyedia server, atau penyedia dananya," ungkap Mahfud.

Mahfud menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi dan ruang secara bebas bagi mereka yang kerap melakukan praktik-praktik ilegal dan melawan hukum.

"Namun sebaliknya, perkembangan dan inovasi ini harus kita jaga, harus kita kawal, dan harus kita fasilitasi agar pinjol ini tumbuh secara sehat, khususnya bagi perekonomian bangsa dan negara," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PPATK Ungkap Pemain...
PPATK Ungkap Pemain Judi Online Mayoritas Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta
Mahfud MD Ungkap Rakyat...
Mahfud MD Ungkap Rakyat Dukung Kejagung Bongkar Mafia Peradilan
Ini Kata 6 Tokoh atas...
Ini Kata 6 Tokoh atas Polemik Ijazah Jokowi
Mahfud MD Apresiasi...
Mahfud MD Apresiasi Peran Presiden Prabowo Dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Pagar Laut Tangerang...
Kasus Pagar Laut Tangerang Tak Jelas, Mahfud MD Dorong Kejagung Ambil Alih dari Polisi
Mahfud MD Soroti Kasus...
Mahfud MD Soroti Kasus Suap Hakim soal Vonis Korporasi CPO: Gila Ini Sangat Berbahaya, Sangat Jorok!
OJK Blokir 2.422 Nomor...
OJK Blokir 2.422 Nomor Kontak Debt Collector Pinjol Ilegal, Ribuan Entitas Dihentikan
Januari 2025, Tercatat...
Januari 2025, Tercatat 146,5 Juta Orang Indonesia Memakai Pinjol
146,5 Juta Orang Indonesia...
146,5 Juta Orang Indonesia Pakai Pinjol per Januari 2025
Rekomendasi
Diskon PBB-P2 di Jakarta...
Diskon PBB-P2 di Jakarta Resmi Berlaku, Ini Syarat Pemberian NJOPTKP
Hasil Liga Futsal Profesional...
Hasil Liga Futsal Profesional 2025: Cosmo JNE Jakarta Pesta 5-0 ke Gawang Kuda Laut Nusantara
BBTNKS: 19 Batang Ganja...
BBTNKS: 19 Batang Ganja di Kerinci Tidak Berada Dalam Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat
Berita Terkini
Pengerahan Prajurit...
Pengerahan Prajurit untuk Pengamanan Kantor Kejaksaan, TNI: Kerja Sama Rutin dan Preventif
Prajurit TNI Jaga Seluruh...
Prajurit TNI Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan, Kejagung: Tugasnya Cuma Pengamanan Kantor
DPR Tak Khawatir dengan...
DPR Tak Khawatir dengan Kualitas Rafale Prancis meski Ditembak Jatuh di Pertempuran Pakistan-India
Relawan Muda Prabowo-Gibran...
Relawan Muda Prabowo-Gibran Minta Polisi Bebaskan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
Kemenko Polkam Apresiasi...
Kemenko Polkam Apresiasi Pemberantasan Premanisme di Jatim
Kritik Prajurit TNI...
Kritik Prajurit TNI Amankan Seluruh Kantor Kejaksaan, Koalisi Masyarakat Sipil: Bertentangan UU
Infografis
3 Fakta Ledakan Pelabuhan...
3 Fakta Ledakan Pelabuhan Terbesar Iran yang Menggemparkan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved