Pemilihan Calon Anggota KPU-Bawaslu Diusulkan Sistem Paket
Jum'at, 11 Februari 2022 - 13:55 WIB
loading...
A
A
A
"Konstitusi telah menjamin upaya memastikan keterwakilan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan," papar Titi.
"Norma Konstitusi itu lalu dipertegas oleh Pasal 10 Ayat (7) dan Pasal 92 Ayat (11) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%," sambungnya.
Titi menjelaskan, kata memperhatikan mesti ditempatkan sebagai komitmen utama oleh Komisi II DPR. Bukan sebagai pilihan yang boleh ada atau tidak.
Sebab, digunakannya frasa memperhatikan tentu bukan untuk pelengkap saja, melainkan sebagai penekanan prioritas yang diupayakan penuh oleh para pihak yang terlibat di dalamnya.
Selanjutnya, kata Dewan Pengarah Perludem ini, MPI juga memandang bahwa tersedia pilihan yang cukup, kredibel, dan layak dari daftar perempuan calon KPU dan Bawaslu, yang bisa dipertimbangkan oleh Komisi II DPR untuk mengisi formasi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.
Bahkan menurutnya, untuk komposisi 50-50 sekalipun. Untuk itu, MPI mendorong digunakannya metode pemilihan berdasar sistem paket, di mana setiap anggota Komisi II dalam memilih 7 dan 5 calon anggota KPU dan Bawaslu terpilih wajib menyertakan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
"Norma Konstitusi itu lalu dipertegas oleh Pasal 10 Ayat (7) dan Pasal 92 Ayat (11) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%," sambungnya.
Titi menjelaskan, kata memperhatikan mesti ditempatkan sebagai komitmen utama oleh Komisi II DPR. Bukan sebagai pilihan yang boleh ada atau tidak.
Sebab, digunakannya frasa memperhatikan tentu bukan untuk pelengkap saja, melainkan sebagai penekanan prioritas yang diupayakan penuh oleh para pihak yang terlibat di dalamnya.
Selanjutnya, kata Dewan Pengarah Perludem ini, MPI juga memandang bahwa tersedia pilihan yang cukup, kredibel, dan layak dari daftar perempuan calon KPU dan Bawaslu, yang bisa dipertimbangkan oleh Komisi II DPR untuk mengisi formasi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.
Bahkan menurutnya, untuk komposisi 50-50 sekalipun. Untuk itu, MPI mendorong digunakannya metode pemilihan berdasar sistem paket, di mana setiap anggota Komisi II dalam memilih 7 dan 5 calon anggota KPU dan Bawaslu terpilih wajib menyertakan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
Lihat Juga :