Pengamat Ragu Laporan Terkait KSAD Dudung Bisa Sampai ke Pengadilan

Kamis, 10 Februari 2022 - 21:37 WIB
loading...
Pengamat Ragu Laporan Terkait KSAD Dudung Bisa Sampai ke Pengadilan
Puspomad telah meminta keterangan Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) terkait laporan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Puspomad telah meminta keterangan Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) terkait laporannya terhadap KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Eks Pangkostrad itu dilaporkan lantaran diduga melakukan penodaan agama.

Baca juga: Koalisi Ulama Tak Gentar Hadapi KSAD Dudung, Datangi Puspomad Bawa Bukti

Terkait hal itu, pengamat milter Institute Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, meragukan proses ini bisa sampai ke tahap penyidikan, atau hingga ke meja hijau.



"Apakah pemanggilan-pemanggilan itu akan sampai pada penyidikan atau bahkan peradilan? Saya meragukan," ungkap Fahmi ketika dihubungi, Kamis (10/2/2022).

Dia menduga, masalah ini tak akan berlarut-larut dan hanya dijadikan sebagai bahan evaluasi semata. Dirinya berharap, Jenderal bintang empat itu lebih fokus lagi terhadap tupoksinya sebagai KSAD.

"Ini paling banter sekadar cubitan aja. Kita berharap setelah ini Dudung jadi lebih berhati-hati dan fokus pada tupoksi KSAD," tuturnya.

Lebih jauh dijelaskan, pelaporan yang dialamatkan kepada mantan Pangdam Jaya itu tentunya sudah melalui pendalaman sesuai bidang pelapor yang mengatasnamakan ulama. Oleh karenanya, dia meminta agar Puspomad dapat progresif dalam pengusutan masalah.

"Kalau yang melaporkan itu para ulama, sebagai pihak yang punya legal standing pada masalah 'keulamaan' saya kira sudah melalui kajian yang mendalam. Saya kira Puspomad harus progresif memeriksa perkara ini," katanya.

Kendati demikian, terkait perlawanan terhadap radikalisme dan intoleransi telah menjadi perhatian Jenderal Dudung sejak pertama kali menjabat sebagai orang nomor satu di TNI AD. Hal itu belum pernah dilakukan oleh KSAD sebelumnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1121 seconds (0.1#10.140)