Pengamat Ragu Laporan Terkait KSAD Dudung Bisa Sampai ke Pengadilan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Puspomad telah meminta keterangan Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) terkait laporannya terhadap KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Eks Pangkostrad itu dilaporkan lantaran diduga melakukan penodaan agama.
Baca juga: Koalisi Ulama Tak Gentar Hadapi KSAD Dudung, Datangi Puspomad Bawa Bukti
Terkait hal itu, pengamat milter Institute Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, meragukan proses ini bisa sampai ke tahap penyidikan, atau hingga ke meja hijau.
"Apakah pemanggilan-pemanggilan itu akan sampai pada penyidikan atau bahkan peradilan? Saya meragukan," ungkap Fahmi ketika dihubungi, Kamis (10/2/2022).
Dia menduga, masalah ini tak akan berlarut-larut dan hanya dijadikan sebagai bahan evaluasi semata. Dirinya berharap, Jenderal bintang empat itu lebih fokus lagi terhadap tupoksinya sebagai KSAD.
"Ini paling banter sekadar cubitan aja. Kita berharap setelah ini Dudung jadi lebih berhati-hati dan fokus pada tupoksi KSAD," tuturnya.
Lebih jauh dijelaskan, pelaporan yang dialamatkan kepada mantan Pangdam Jaya itu tentunya sudah melalui pendalaman sesuai bidang pelapor yang mengatasnamakan ulama. Oleh karenanya, dia meminta agar Puspomad dapat progresif dalam pengusutan masalah.
"Kalau yang melaporkan itu para ulama, sebagai pihak yang punya legal standing pada masalah 'keulamaan' saya kira sudah melalui kajian yang mendalam. Saya kira Puspomad harus progresif memeriksa perkara ini," katanya.
Kendati demikian, terkait perlawanan terhadap radikalisme dan intoleransi telah menjadi perhatian Jenderal Dudung sejak pertama kali menjabat sebagai orang nomor satu di TNI AD. Hal itu belum pernah dilakukan oleh KSAD sebelumnya.
"Secara implisit setelah menjabat KSAD, Dudung memang tampak getol cawe-cawe pada urusan radikalisme dan intoleransi. sesuatu yang tak pernah dilakukan secara frontal oleh Andika maupun para kepala staf sebelumnya," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, KUHAP APA diminta menjawab sebanyak 50 pertanyaan oleh penyidik Puspomad. Permintaan keterangan itu dilakukan langsung di Mapuspomad, Jakarta Pusat, pada Rabu 8 Februari kemarin.
"Ya tadi sekitar dimulai jam 10 pagi sampai sekarang masih berjalan (pukul 18.00), baru 30 pertanyaan, sekitar 50 pertanyaan direncanakan," ujar Kuasa Hukum Pelapor, Damai Hari Lubis.
KUHAP APA dalam kesempatan itu juga membawa sejumlah barang bukti yang nantinya disampaikan kepada penyidik. Di antaranya, mulai dari potongan video pernyataan Jenderal Dudung hingga transkrip wawancara.
Baca juga: Koalisi Ulama Tak Gentar Hadapi KSAD Dudung, Datangi Puspomad Bawa Bukti
Terkait hal itu, pengamat milter Institute Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, meragukan proses ini bisa sampai ke tahap penyidikan, atau hingga ke meja hijau.
"Apakah pemanggilan-pemanggilan itu akan sampai pada penyidikan atau bahkan peradilan? Saya meragukan," ungkap Fahmi ketika dihubungi, Kamis (10/2/2022).
Dia menduga, masalah ini tak akan berlarut-larut dan hanya dijadikan sebagai bahan evaluasi semata. Dirinya berharap, Jenderal bintang empat itu lebih fokus lagi terhadap tupoksinya sebagai KSAD.
"Ini paling banter sekadar cubitan aja. Kita berharap setelah ini Dudung jadi lebih berhati-hati dan fokus pada tupoksi KSAD," tuturnya.
Lebih jauh dijelaskan, pelaporan yang dialamatkan kepada mantan Pangdam Jaya itu tentunya sudah melalui pendalaman sesuai bidang pelapor yang mengatasnamakan ulama. Oleh karenanya, dia meminta agar Puspomad dapat progresif dalam pengusutan masalah.
"Kalau yang melaporkan itu para ulama, sebagai pihak yang punya legal standing pada masalah 'keulamaan' saya kira sudah melalui kajian yang mendalam. Saya kira Puspomad harus progresif memeriksa perkara ini," katanya.
Kendati demikian, terkait perlawanan terhadap radikalisme dan intoleransi telah menjadi perhatian Jenderal Dudung sejak pertama kali menjabat sebagai orang nomor satu di TNI AD. Hal itu belum pernah dilakukan oleh KSAD sebelumnya.
"Secara implisit setelah menjabat KSAD, Dudung memang tampak getol cawe-cawe pada urusan radikalisme dan intoleransi. sesuatu yang tak pernah dilakukan secara frontal oleh Andika maupun para kepala staf sebelumnya," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, KUHAP APA diminta menjawab sebanyak 50 pertanyaan oleh penyidik Puspomad. Permintaan keterangan itu dilakukan langsung di Mapuspomad, Jakarta Pusat, pada Rabu 8 Februari kemarin.
"Ya tadi sekitar dimulai jam 10 pagi sampai sekarang masih berjalan (pukul 18.00), baru 30 pertanyaan, sekitar 50 pertanyaan direncanakan," ujar Kuasa Hukum Pelapor, Damai Hari Lubis.
KUHAP APA dalam kesempatan itu juga membawa sejumlah barang bukti yang nantinya disampaikan kepada penyidik. Di antaranya, mulai dari potongan video pernyataan Jenderal Dudung hingga transkrip wawancara.
(maf)