Penjelasan Guru Besar IPB Terkait jika Sawit Masuk Tanaman Hutan

Rabu, 09 Februari 2022 - 16:12 WIB
loading...
Penjelasan Guru Besar...
Guru Besar Kebijakan Kehutanan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB, Prof Hariadi Kartodihardjo. Foto/IPB
A A A
JAKARTA - Guru Besar Kebijakan Kehutanan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB, Prof Hariadi Kartodihardjo berpendapat, berdasarkan definisi hutan, hasil hutan dan kehutanan di dalam undang-undang, sebagai komoditi hasil hutan, tandan buah segar sawit akan masuk ke dalam lingkup definisi itu.

Baca juga: KLHK Tegaskan Sawit Bukan Tanaman Hutan

Ia beserta ruang hidupnya akan diperlakukan dalam bisnis proses kehutanan secara keseluruhan mulai dari inventarisasi, perencanaan, pengukuhan, pengelolaan, perizinan, pengawasan, maupun kewenangan pengaturan.



"Maka, bila sawit menjadi tanaman hutan, perizinan kebun sawit akan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sejumlah lingkup kerja lembaga seperti Dinas Perkebunan di daerah ataupun Direktorat Jenderal Perkebunan, juga perlu disesuaikan. Sebaliknya, sebagai komoditi, sawit akan menjadi kewenangan organ-organ dalam tubuh kementerian yang membidangi kehutanan," ujar Hariadi menanggapi pertanyaan media, terkait penegasan KLHK bahwa sawit bukanlah tanaman hutan, Rabu (9/2/2022).

Lebih lanjut dikemukakan Hariadi, ide sawit sebagai tanaman hutan akan membuat tutupan hutan berada dalam kawasan hutan, tanah milik atau tanah negara, termasuk yang berstatus izin usaha perkebunan (IUP) maupun HGU.

Hal itu berarti diperlukan strategi pengaturan baru, karena selain akan diatur dalam undang-undang kehutanan, sawit juga sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pertanahan dan UU Perkebunan.

Dalam UU Perkebunan, sawit telah ditetapkan sebagai usaha pengolahan hasil perkebunan (Pasal 41), komoditas perkebunan strategis tertentu (Pasal 52), serta jenis tanaman perkebunan ditetapkan oleh Menteri Pertanian (Pasal 46).

"Kedua poin yang saya sebutkan itu menunjukkan, bahwa alasan memasukkan sawit menjadi tanaman hutan bukan semata-mata perlu argumentasi teknis, tetapi juga perlu argumentasi dari perspektif perubahan institusional, apakah akan menjadi lebih efisien atau justru sebaliknya," ucapnya.

Hariadi menjelaskan, kehutanan dan perkebunan atau persoalan kawasan hutan dan tanah negara yang telah dibuktikan oleh banyaknya penggunaan secara illegal maupun konflik dalam penguasaannya menunjukkan adanya masalah tatakelola (governance) yang buruk, termasuk pelanggaran tata ruang, korupsi perizinan, maupun lemahnya lembaga pemberi izin melakukan kontrol.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pelibatan TNI di Satgas...
Pelibatan TNI di Satgas PKH Dinilai Tepat untuk Penertiban Kawasan Hutan
Satgas PKH Sita 1 Juta...
Satgas PKH Sita 1 Juta Hektare Lahan Hutan sebelum Lebaran
Gagas Program Green...
Gagas Program Green Theology, Kemenag Gaungkan Wakaf Hutan untuk Jaga Lingkungan
Banyak Kader PSI Dapat...
Banyak Kader PSI Dapat Jabatan di OMO FOLU Sink 2030 Bergaji Puluhan Juta, Ini Kata Menhut Raja Juli
Peran TNI di Satgas...
Peran TNI di Satgas PKH Dinilai Strategis dalam Menjaga Kawasan Hutan
LPEM UI Minta Penertiban...
LPEM UI Minta Penertiban Kawasan Hutan Tidak Membabi Buta
KAHMI Dukung Pemanfaatan...
KAHMI Dukung Pemanfaatan 20 Juta Hektare Hutan untuk Cadangan Pangan dan Energi
Terima Kunjungan Menhan,...
Terima Kunjungan Menhan, Menhut Raja Antoni Serius Tingkatkan Sinergi Jaga Hutan
Menhut Rangkul PGI Kolaborasi...
Menhut Rangkul PGI Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
Rekomendasi
Oknum Polisi di Sukabumi...
Oknum Polisi di Sukabumi Digerebek saat Bersama Istri Orang, Kini Ditahan Propam
Bank Aladin dan Nanobank...
Bank Aladin dan Nanobank Syariah Kolaborasi Beri Kemudahan Pendaftaran Haji
Penjelasan Ending When...
Penjelasan Ending When Life Gives You Tangerines dan Kemungkinan Season 2
Berita Terkini
Jelang Idulfitri, Megawati...
Jelang Idulfitri, Megawati Nyekar ke Makam Taufiq Kiemas dan Fatmawati Soekarno
1 jam yang lalu
Meneladani Sikap Pemaaf...
Meneladani Sikap Pemaaf Menag Nasaruddin Umar di Momen Idulfitri
1 jam yang lalu
Peserta Program Mudik...
Peserta Program Mudik Gratis BUMN Tahun Ini Lampaui Target
1 jam yang lalu
Prabowo dan Gibran Akan...
Prabowo dan Gibran Akan Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal
2 jam yang lalu
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan Lebaran 2025 Senin 31 Maret
3 jam yang lalu
Penentuan Lebaran 2025...
Penentuan Lebaran 2025 Istimewa, Berbarengan Gerhana Matahari
3 jam yang lalu
Infografis
Kratom, Tanaman Herbal...
Kratom, Tanaman Herbal yang Viral Karena Masuk Kategori Narkotika
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved