Penjelasan Guru Besar IPB Terkait jika Sawit Masuk Tanaman Hutan

Rabu, 09 Februari 2022 - 16:12 WIB
loading...
Penjelasan Guru Besar...
Guru Besar Kebijakan Kehutanan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB, Prof Hariadi Kartodihardjo. Foto/IPB
A A A
JAKARTA - Guru Besar Kebijakan Kehutanan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB, Prof Hariadi Kartodihardjo berpendapat, berdasarkan definisi hutan, hasil hutan dan kehutanan di dalam undang-undang, sebagai komoditi hasil hutan, tandan buah segar sawit akan masuk ke dalam lingkup definisi itu.

Baca juga: KLHK Tegaskan Sawit Bukan Tanaman Hutan

Ia beserta ruang hidupnya akan diperlakukan dalam bisnis proses kehutanan secara keseluruhan mulai dari inventarisasi, perencanaan, pengukuhan, pengelolaan, perizinan, pengawasan, maupun kewenangan pengaturan.



"Maka, bila sawit menjadi tanaman hutan, perizinan kebun sawit akan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sejumlah lingkup kerja lembaga seperti Dinas Perkebunan di daerah ataupun Direktorat Jenderal Perkebunan, juga perlu disesuaikan. Sebaliknya, sebagai komoditi, sawit akan menjadi kewenangan organ-organ dalam tubuh kementerian yang membidangi kehutanan," ujar Hariadi menanggapi pertanyaan media, terkait penegasan KLHK bahwa sawit bukanlah tanaman hutan, Rabu (9/2/2022).

Lebih lanjut dikemukakan Hariadi, ide sawit sebagai tanaman hutan akan membuat tutupan hutan berada dalam kawasan hutan, tanah milik atau tanah negara, termasuk yang berstatus izin usaha perkebunan (IUP) maupun HGU.

Hal itu berarti diperlukan strategi pengaturan baru, karena selain akan diatur dalam undang-undang kehutanan, sawit juga sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pertanahan dan UU Perkebunan.

Dalam UU Perkebunan, sawit telah ditetapkan sebagai usaha pengolahan hasil perkebunan (Pasal 41), komoditas perkebunan strategis tertentu (Pasal 52), serta jenis tanaman perkebunan ditetapkan oleh Menteri Pertanian (Pasal 46).

"Kedua poin yang saya sebutkan itu menunjukkan, bahwa alasan memasukkan sawit menjadi tanaman hutan bukan semata-mata perlu argumentasi teknis, tetapi juga perlu argumentasi dari perspektif perubahan institusional, apakah akan menjadi lebih efisien atau justru sebaliknya," ucapnya.

Hariadi menjelaskan, kehutanan dan perkebunan atau persoalan kawasan hutan dan tanah negara yang telah dibuktikan oleh banyaknya penggunaan secara illegal maupun konflik dalam penguasaannya menunjukkan adanya masalah tatakelola (governance) yang buruk, termasuk pelanggaran tata ruang, korupsi perizinan, maupun lemahnya lembaga pemberi izin melakukan kontrol.

Persoalan ini jauh lebih relevan dan penting untuk diselesaikan saat ini, karena lebih menentukan keberhasilan upaya mewujudkan keadilan alokasi pemanfaatan sumberdaya alam, kepastian usaha, maupun upaya peningkatan produktivitas hutan dan lahan.

"Dengan paparan di atas, ide sawit menjadi tanaman hutan perlu dikaji ulang relevansinya," ujarnya.

Masih terkait sawit apakah masuk tanaman hutan, Hariadi mengemukakan, berbagai persoalan pengelolaan hutan dan perkebunan kelapa sawit pernah dicoba diselesaikan melalui Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2018 yang berlaku selama tiga tahun.

Inpres itu mengenai penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitasnya. Tujuannya untuk meningkatkan tatakelola, memberi kepastian hukum, menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan termasuk penurunan emisi gas rumah kaca, serta untuk peningkatan pembinaan petani kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit.

"Apabila kita membaca tugas keenam kementerian/lembaga serta gubernur dan bupati/wali kota yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian itu, semua kegiatan yang ditetapkan menuju sinergi untuk menyelesaikan masalah. Hasilnya, kawasan hutan dan tanah negara akan tertata kembali sesuai fungsinya, terdapat kepastian hukum, produktivitas ekonomi meningkat dalam kondisi lingkungan hidup tetap terjaga," jelas Hariadi.

Hasil itu dicapai antara lain melalui strategi, pertama, penetapan kembali areal yang berasal dari kawasan hutan yang telah dilakukan pelepasan atau tukar-menukar kawasan hutan sebagai kawasan hutan. Kedua, penetapan areal yang berasal dari kawasan hutan yang telah dilakukan pelepasan sebagai tanah negara.

Selanjutnya ketiga, penetapan tanah terlantar dan penghentian proses penerbitan atau pembatalan hak guna usaha (HGU). Keempat, langkah-langkah hukum dan/atau tuntutan ganti rugi atas penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit berdasarkan verifikasi data dan evaluasi atas pelepasan atau tukar-menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
BPDP Buka Pendaftaran...
BPDP Buka Pendaftaran Beasiswa SDM Sawit 2026
Mengelola Sawit untuk...
Mengelola Sawit untuk Indonesia yang Kuat
Indonesia-AS Perkuat...
Indonesia-AS Perkuat Kerja Sama Produk Kehutanan Berbasis Keberlanjutan
Indonesia dan Republik...
Indonesia dan Republik Kongo Perkuat Kerja Sama Kehutanan Berkelanjutan
Pertemuan Bilateral,...
Pertemuan Bilateral, FAO Sebut RI Mitra Kehutanan Paling Strategis di Dunia
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
UI Resmikan Arboretum...
UI Resmikan Arboretum Hutan, Ruang Terbuka Hijau untuk Edukasi hingga Healing
Gubernur Mathius Dukung...
Gubernur Mathius Dukung Roadmap Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan di Papua
Rekomendasi
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Perkuat Eksistensi di...
Perkuat Eksistensi di Jakarta Fair 2026 Lewat Konsep Sports Market Terbaru
Mohamed Salah Cedera,...
Mohamed Salah Cedera, Mesir Deg-degan Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
Para Guru Besar Minta...
Para Guru Besar Minta Audit Investigasi Bansos Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved