KPK: Aliran Uang Rp200 Juta dari Rahmat Effendi untuk Ketua DPRD Bekasi Bakal Diusut
Rabu, 09 Februari 2022 - 19:46 WIB
loading...
KPK bakal tetap mengusut aliran uang sebesar Rp200 juta yang diterima oleh Ketua DPRD Bekasi, Chairoman J Putro. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal tetap mengusut aliran uang sebesar Rp200 juta yang diterima oleh Ketua DPRD Bekasi, Chairoman J Putro. Uang sebesar Rp200 juta itu diduga bersumber dari Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE) alias Bang Pepen.
Demikian ditekankan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi pengembalian uang Rp200 juta Chairoman J Putro. Di mana sebelumnya, Chairoman mengakui pernah menerima Rp200 juta yang diduga berasal dari Rahmat Effendi. Uang itu kemudian dikembalikan Chairoman ke KPK.
"Tim penyidik KPK akan melakukan analisa terhadap pengembalian uang yang dimaksud apakah ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ataukah ada hal lain," kata Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: KPK Sita Uang Rp200 Juta dari Ketua DPRD Kota Bekasi
Dijelaskan Ali, pihaknya perlu mengusut asal muasal serta maksud dan tujuan pemberian uang Rp200 juta itu ke Chairoman. Jika setelah dianalisis uang tersebut ternyata berbentuk gratifikasi, maka unsur pidananya akan hilang karena telah diserahkan ke KPK. "Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf c dan kemudian menghapus pidananya," terang Ali.
Baca juga: KPK Kembangkan Pengakuan Ketua DPRD Bekasi Terima Uang dari Rahmat Effendi
Demikian ditekankan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi pengembalian uang Rp200 juta Chairoman J Putro. Di mana sebelumnya, Chairoman mengakui pernah menerima Rp200 juta yang diduga berasal dari Rahmat Effendi. Uang itu kemudian dikembalikan Chairoman ke KPK.
"Tim penyidik KPK akan melakukan analisa terhadap pengembalian uang yang dimaksud apakah ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ataukah ada hal lain," kata Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: KPK Sita Uang Rp200 Juta dari Ketua DPRD Kota Bekasi
Dijelaskan Ali, pihaknya perlu mengusut asal muasal serta maksud dan tujuan pemberian uang Rp200 juta itu ke Chairoman. Jika setelah dianalisis uang tersebut ternyata berbentuk gratifikasi, maka unsur pidananya akan hilang karena telah diserahkan ke KPK. "Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf c dan kemudian menghapus pidananya," terang Ali.
Baca juga: KPK Kembangkan Pengakuan Ketua DPRD Bekasi Terima Uang dari Rahmat Effendi
Lihat Juga :