KPK: Aliran Uang Rp200 Juta dari Rahmat Effendi untuk Ketua DPRD Bekasi Bakal Diusut

Rabu, 09 Februari 2022 - 19:46 WIB
loading...
KPK: Aliran Uang Rp200...
KPK bakal tetap mengusut aliran uang sebesar Rp200 juta yang diterima oleh Ketua DPRD Bekasi, Chairoman J Putro. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal tetap mengusut aliran uang sebesar Rp200 juta yang diterima oleh Ketua DPRD Bekasi, Chairoman J Putro. Uang sebesar Rp200 juta itu diduga bersumber dari Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE) alias Bang Pepen.

Demikian ditekankan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi pengembalian uang Rp200 juta Chairoman J Putro. Di mana sebelumnya, Chairoman mengakui pernah menerima Rp200 juta yang diduga berasal dari Rahmat Effendi. Uang itu kemudian dikembalikan Chairoman ke KPK.

"Tim penyidik KPK akan melakukan analisa terhadap pengembalian uang yang dimaksud apakah ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ataukah ada hal lain," kata Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022).



Dijelaskan Ali, pihaknya perlu mengusut asal muasal serta maksud dan tujuan pemberian uang Rp200 juta itu ke Chairoman. Jika setelah dianalisis uang tersebut ternyata berbentuk gratifikasi, maka unsur pidananya akan hilang karena telah diserahkan ke KPK. "Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf c dan kemudian menghapus pidananya," terang Ali.



Namun demikian, jadi hal yang berbeda jika uang itu diberikan dengan maksud dan tujuan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. KPK bakal memperkarakan Chairoman jika menemukan bukti yang menyebut uang itu diberikan untuk suap. "Tetapi kalau di dalam pengembalian tersebut ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan proses penyidikan tentu tidak menghapus pidananya nanti akan dianalisa," tutur Ali,

KPK memastikan akan mendalami maksud pemberian uang itu sampai ke akarnya. Masyarakat diminta terus memantau proses perkembangan kasus ini. "Perkembangannya nanti akan kami sampaikan setelah dalam proses penyidikan," ucapnya.

Sebelumnya, Chairoman J Putro mengaku diberikan uang Rp200 juta oleh Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2014 seconds (0.1#10.140)