KPK Kembangkan Pengakuan Ketua DPRD Bekasi Terima Uang dari Rahmat Effendi

Rabu, 26 Januari 2022 - 11:49 WIB
loading...
KPK Kembangkan Pengakuan Ketua DPRD Bekasi Terima Uang dari Rahmat Effendi
Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro mengakui pernah menerima uang sebesar Rp200 juta yang diduga bersumber dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Bang Pepen. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro mengakui pernah menerima uang sebesar Rp200 juta yang diduga bersumber dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Bang Pepen. Hal itu diakui Chairoman usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai saksi, kemarin.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan penyidik bakal mengembangkan pengakuan Chairoman soal adanya aliran dana dari Rahmat Effendi. Termasuk juga, peruntukkan serta maksud dan tujuan Rahmat Effendi memberikan Rp200 juta ke Chairoman.

"Keterangan yang disampaikan oleh saksi tersebut, akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. Setidaknya dapat menjadi alat bukti petunjuk untuk bisa terus dikembangkan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022).



Ali menambahkan, saat ini penyidik masih fokus mencari bukti dugaan suap Bang Pepen. Namun, pengumpulan bukti yang dilakukan saat ini bisa menjadi langkah pengembangan kasus jika ditemukan informasi yang berkaitan dengan uang Rp200 juta dari Pepen ke Chairoman.



"Jika ditemukan keterkaitan antara keterangan saksi tersebut dengan saksi yang lain maka tentu tim penyidik juga akan melengkapi melalui berbagai alat bukti lainnya, di antaranya melalui keterangan tersangka RE (Rahmat Effendi)," bebernya.

Sebelumnya, Chairoman J Putro mengaku diberikan uang Rp200 juta oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.

Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1708 seconds (0.1#10.140)