KPK Sita Uang Rp200 Juta dari Ketua DPRD Kota Bekasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa saksi Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro. Hal itu dilakukan untuk mencari bukti dugaan suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.
"Di mana tim penyidik mengonfirmasi kembali dan memperdalam pengetahuan saksi mengenai penganggaran lahan di Pemkot Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Senin (31/1/2022).
Lebih lanjut, penyidik juga melakukan penyitaan uang sebesar Rp200 juta. "Selain itu juga dilakukan penyitaan berupa uang yang diserahkan oleh saksi sebesar Rp200 juta kepada Tim Penyidik," ungkapnya.
Sebelumnya, Chairoman J Putro mengaku diberikan uang Rp200 juta oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.
Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin. Dalam perkara ini, Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Rinciannya, proyek ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.
"Di mana tim penyidik mengonfirmasi kembali dan memperdalam pengetahuan saksi mengenai penganggaran lahan di Pemkot Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Senin (31/1/2022).
Lebih lanjut, penyidik juga melakukan penyitaan uang sebesar Rp200 juta. "Selain itu juga dilakukan penyitaan berupa uang yang diserahkan oleh saksi sebesar Rp200 juta kepada Tim Penyidik," ungkapnya.
Sebelumnya, Chairoman J Putro mengaku diberikan uang Rp200 juta oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.
Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin. Dalam perkara ini, Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Rinciannya, proyek ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.
(cip)