KPK: Aliran Uang Rp200 Juta dari Rahmat Effendi untuk Ketua DPRD Bekasi Bakal Diusut
Rabu, 09 Februari 2022 - 19:46 WIB
loading...
A
A
A
Namun demikian, jadi hal yang berbeda jika uang itu diberikan dengan maksud dan tujuan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. KPK bakal memperkarakan Chairoman jika menemukan bukti yang menyebut uang itu diberikan untuk suap. "Tetapi kalau di dalam pengembalian tersebut ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan proses penyidikan tentu tidak menghapus pidananya nanti akan dianalisa," tutur Ali,
KPK memastikan akan mendalami maksud pemberian uang itu sampai ke akarnya. Masyarakat diminta terus memantau proses perkembangan kasus ini. "Perkembangannya nanti akan kami sampaikan setelah dalam proses penyidikan," ucapnya.
Sebelumnya, Chairoman J Putro mengaku diberikan uang Rp200 juta oleh Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.
Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, serta Camat Rawalumbu Saifudin.
KPK memastikan akan mendalami maksud pemberian uang itu sampai ke akarnya. Masyarakat diminta terus memantau proses perkembangan kasus ini. "Perkembangannya nanti akan kami sampaikan setelah dalam proses penyidikan," ucapnya.
Sebelumnya, Chairoman J Putro mengaku diberikan uang Rp200 juta oleh Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.
Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, serta Camat Rawalumbu Saifudin.
Lihat Juga :