Heboh Haji Virtual, KH Cholil Nafis Sebut Proyek Wisata Arab Saudi
Rabu, 09 Februari 2022 - 17:11 WIB
loading...
A
A
A
”Pelaksanaan haji di Metaverse adalah alam khayal dan fiksi di dunia maya. Sdgkan perintah pelaksanaan haji harus dengan fisik di dunia nyata. Begitu juga ibadah umrah harus di alam nyata sebagaimana tuntunan Rasulullah saw. Sebab Ibadah haji itu sifatnya ta’abbudi dan tauqifi,” tutur pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini.
Dijelaskan, pelaksanaan ibadah haji sebagaimana dicontohkan Rasulullah, tata caranya akan selalu tetap, sama, dan tidak berubah. Ini berlaku untuk waktu maupun tempat pelaksanaannya.
Baca juga: KH Cholil Nafis, Ulama Muda yang Masuk dalam Jajaran Rais Syuriah PBNU
”Selamanya, ibadah haji bersifat tetap tak mengalami perubahan tempat dan waktunya. Asalnya ibadah itu haram sampai ada tuntunan yang mengajarinya. Maka seorang muslim tidak dapat melakukan ibadah dan haram (dilarang) hukum jika tidak ada tuntunannya dari Rasulullah saw,” ujar Cholil.
Dia menegaskan, ibadah, terlebih yang utama seperti haji, tidak bisa dipindahkan ke alam maya. ”Metaverse baik untuk interaksi sosial dan transaksi ekonomi secara virtual dengan membuka alam maya sendiri seperti horizon, avatar dll. Namun ibadah mahdhal (murni) tidak dapat dipindahkan ke dunia fiksi. Maka haji dan shalat tidak sah dilakukan secara virtual di metaverse,” tutur Cholil.
Sebelumnya, Waketum MUI Anwar Abbas pun memberikan penjelasan senada. Menurut dia, pelaksanaan ibadah haji wajib hadir secara fisik di tempat-tempat sebagaimana ditentukan oleh syara' yaitu di Padang Arafah, Muzdalifah, Mina, Kakbah, Shafa dan Marwa.
Dijelaskan, pelaksanaan ibadah haji sebagaimana dicontohkan Rasulullah, tata caranya akan selalu tetap, sama, dan tidak berubah. Ini berlaku untuk waktu maupun tempat pelaksanaannya.
Baca juga: KH Cholil Nafis, Ulama Muda yang Masuk dalam Jajaran Rais Syuriah PBNU
”Selamanya, ibadah haji bersifat tetap tak mengalami perubahan tempat dan waktunya. Asalnya ibadah itu haram sampai ada tuntunan yang mengajarinya. Maka seorang muslim tidak dapat melakukan ibadah dan haram (dilarang) hukum jika tidak ada tuntunannya dari Rasulullah saw,” ujar Cholil.
Dia menegaskan, ibadah, terlebih yang utama seperti haji, tidak bisa dipindahkan ke alam maya. ”Metaverse baik untuk interaksi sosial dan transaksi ekonomi secara virtual dengan membuka alam maya sendiri seperti horizon, avatar dll. Namun ibadah mahdhal (murni) tidak dapat dipindahkan ke dunia fiksi. Maka haji dan shalat tidak sah dilakukan secara virtual di metaverse,” tutur Cholil.
Sebelumnya, Waketum MUI Anwar Abbas pun memberikan penjelasan senada. Menurut dia, pelaksanaan ibadah haji wajib hadir secara fisik di tempat-tempat sebagaimana ditentukan oleh syara' yaitu di Padang Arafah, Muzdalifah, Mina, Kakbah, Shafa dan Marwa.
Lihat Juga :