KH. Cholil Nafis: Haji Tidak Sah Dilakukan Secara Virtual di Metaverse

Rabu, 09 Februari 2022 - 16:17 WIB
loading...
KH. Cholil Nafis: Haji Tidak Sah Dilakukan Secara Virtual di Metaverse
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis menilai, haji dan salat tidak sah dilakukan secara virtual di metaverse. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi merilis Kabah secara virtual di Metaverse bernama Virtual Black Stone Initiative. Kebijakan Pemerintah Arab Saudi tersebut mendapat tanggapan dari berbagai kalangan di Indonesia. Salah satunya, Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis.

Melalui akun Twitter resminya @cholilnafis, Kiai Cholil menjelaskan keabsahan melaksanakan ibadah haji secara virtual. “Pada bulan Desember 2021 Arab Saudi merilis Kabah secara virtual di metaverse. Proyek Kabah metaverse digagas dan diwujudkan oleh Dinas Urusan Museum dan Pameran Arab Saudi bekerja sama dengan Universitas Umm Al-Qura. Bolehkah haji secara virtual?,” cuitnya.



Menurut rilis Arab Saudi, kata Cholil, ketika peluncurannya adalah agar umat muslim bisa mengalami bahkan merasa mencium Hajar Aswad secara virtual sebelum melaksanakan ibadah haji ke Mekah. ”Jadi, peluncuran itu sebagai sarana promosi wisata religi dari pemerintahan Arab Saudi,” ucapnya.



Menurut Kiai Cholil, pelaksanaan haji di Metaverse adalah alam khayal dan fiksi di dunia maya. Sedangkan perintah pelaksanaan haji harus dengan fisik di dunia nyata. Begitu juga ibadah umrah harus di alam nyata sebagaimana tuntunan Rasulullah SAW. Sebab Ibadah haji itu sifatnya ta’abbudi dan tauqifi.

”Selamanya, ibadah haji bersifat tetap tak mengalami perubahan tempat dan waktunya. Asalnya ibadah itu haram sampai ada tuntunan yang mengajarinya. Maka seorang muslim tidak dapat melakukan ibadah dan haram (dilarang) hukum jika tidak ada tuntunannya dari Rasulullah saw,” cuitnya lagi.

Kiai Cholil menilai, metaverse baik untuk interaksi sosial dan transaksi ekonomi secara virtual dengan membuka alam maya sendiri seperti horizon, avatar dan lain-lain. ”Namun ibadah mahdhal (murni) tidak dapat dipindahkan ke dunia fiksi. Maka haji dan shalat tidak sah dilakukan secara virtual di metaverse,” ucapnya.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2584 seconds (0.1#10.140)