Viral Haji via Metaverse, Waketum MUI: Kalau Dianggap Ibadah Itu Bid’ah
Rabu, 09 Februari 2022 - 14:14 WIB
loading...
Waketum MUI Anwar Abbas berpandangan haji secara virtual melalui metaverse bukanlah ibadah. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Proyek metaverse Pemerintah Arab Saudi untuk pengalaman haji bernama Virtual Black Stone Initiative direspons Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. Menurut dia, pelaksanaan ibadah haji wajib hadir secara fisik di tempat-tempat sebagaimana ditentukan oleh syara' yaitu di Padang Arafah, Muzdalifah, Mina, Kakbah, Shafa dan Marwa.
Ibadah haji juga mesti dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan yakni di bulan dzulhijjah. Hal ini juga sesuai dengan hadist dari Nabi yang berbunyi “Haji itu intinya wukuf di Arafah, barang siapa yg menjumpai wukuf di Arafah, maka ia menjumpai haji".
"Ini artinya kalau ada orang yang tidak bisa hadir di padang arafah pada waktu yang telah ditentukan oleh syara' tersebut maka yang bersangkutan secara syar'iyyah tidak bisa diakui telah melaksanakan ibadah haji karena yang bersangkutan tidak bisa hadir ditempat dimaksud pada waktu yang telah ditentukan," ujar Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (9/2/2022)
Baca juga: Bikin Gempar Sejagat! Arab Saudi Ciptakan Haji di Metaverse dengan VR
"Belum lagi yang menyangkut mabit di muzdalifah, melempar jumroh di mina, thawaf di kabah dan sai antara shafa dan marwa, itu semua harus dilakukan secara fisik di tempat dan waktu yang sudah ditentukan oleh syara'. Ketentuan itu semua sudah qath'i atau tidak boleh diubah," ucapnya.
Karena itu, Anwar menilai proyek haji virtual yang hanya melalui penglihatan jelas tidak masuk ke dalam kategori melaksanakan ibadah haji. Bila seseorang menganggapnya sama dengan melaksanakan ibadah haji, dia menyebutnya sebagai sebuah bid'ah dholalah atau sesat.
"Jadi tidak boleh ditolerir karena yang bersangkutan berarti telah mengacak-acak ajaran islam yang ketentuannya telah ditentukan sendiri oleh Allah swt dan rasulnya,"ucapnya.
Ibadah haji juga mesti dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan yakni di bulan dzulhijjah. Hal ini juga sesuai dengan hadist dari Nabi yang berbunyi “Haji itu intinya wukuf di Arafah, barang siapa yg menjumpai wukuf di Arafah, maka ia menjumpai haji".
"Ini artinya kalau ada orang yang tidak bisa hadir di padang arafah pada waktu yang telah ditentukan oleh syara' tersebut maka yang bersangkutan secara syar'iyyah tidak bisa diakui telah melaksanakan ibadah haji karena yang bersangkutan tidak bisa hadir ditempat dimaksud pada waktu yang telah ditentukan," ujar Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (9/2/2022)
Baca juga: Bikin Gempar Sejagat! Arab Saudi Ciptakan Haji di Metaverse dengan VR
"Belum lagi yang menyangkut mabit di muzdalifah, melempar jumroh di mina, thawaf di kabah dan sai antara shafa dan marwa, itu semua harus dilakukan secara fisik di tempat dan waktu yang sudah ditentukan oleh syara'. Ketentuan itu semua sudah qath'i atau tidak boleh diubah," ucapnya.
Karena itu, Anwar menilai proyek haji virtual yang hanya melalui penglihatan jelas tidak masuk ke dalam kategori melaksanakan ibadah haji. Bila seseorang menganggapnya sama dengan melaksanakan ibadah haji, dia menyebutnya sebagai sebuah bid'ah dholalah atau sesat.
"Jadi tidak boleh ditolerir karena yang bersangkutan berarti telah mengacak-acak ajaran islam yang ketentuannya telah ditentukan sendiri oleh Allah swt dan rasulnya,"ucapnya.
Lihat Juga :